PERSADARIAU, KUANSING – Aldiko Putra tersangka dugaan tindak pidana kehutanan resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing).
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Eliksander Siagian kepada Persadariau pada hari Kamis (13/3/25) sore, saat dikonfirmasi.
“Pagi tadi Aldiko Putra di serahkan penyidik Polres ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Kuansing,” ucap Eliksander Siagian SH MH.
Selanjutnya tersangka akan ditahan oleh Jaksa selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Taluk Kuantan (Lapas Taluk).
Ia disangkakan melanggar Pasal 102 ayat (1) juncto Pasal 22 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Subsidair Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Kedua Pasal 233 KUHP atau Ketiga 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, perkara yang menjerat Aldiko sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu. Meski sedang tersandung persoalan hukum, ia sempat terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kuansing periode 2024 – 2029.
Dengan ditahannya Aldiko, menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak pandang bulu dalam menindak setiap pelaku kejahatan perusakan hutan.
Sus