Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Tersangka Aldiko Putra Diserahkan Polisi ke Kejari Kuansing
DaerahHukrim

Tersangka Aldiko Putra Diserahkan Polisi ke Kejari Kuansing

admin
Last updated: 2025/03/13 16:27:42
admin
Share
1 Min Read
Foto: Aldiko Putra mengenakan rompi orange/doc. kejari
SHARE

PERSADARIAU, KUANSING – Aldiko Putra tersangka dugaan tindak pidana kehutanan resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing).

Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Eliksander Siagian kepada Persadariau pada hari Kamis (13/3/25) sore, saat dikonfirmasi.

“Pagi tadi Aldiko Putra di serahkan penyidik Polres ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Kuansing,” ucap Eliksander Siagian SH MH.

Selanjutnya tersangka akan ditahan oleh Jaksa selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Taluk Kuantan (Lapas Taluk).

Ia disangkakan melanggar Pasal 102 ayat (1) juncto Pasal 22 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Subsidair Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Kedua Pasal 233 KUHP atau Ketiga 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, perkara yang menjerat Aldiko sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu. Meski sedang tersandung persoalan hukum, ia sempat terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kuansing periode 2024 – 2029.

Dengan ditahannya Aldiko, menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak pandang bulu dalam menindak setiap pelaku kejahatan perusakan hutan.

Sus

 

You Might Also Like

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

admin 2025-03-13
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 34 menit ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 17 jam ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 1 hari ago
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

34 menit ago
DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

17 jam ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

1 hari ago
DaerahHukrim

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?