PERSADARIAU, SIAK – Harga tandan buah segar (TBS) sawit di Kabupaten Siak turun tajam dalam sepekan terakhir setelah sempat berada di level Rp3.100 per kilogram.
Para pengepul kini membeli TBS petani dengan harga yang jauh lebih rendah, yakni sekitar Rp2.050 hingga Rp2.550 per kilogram. Penurunan ini mencapai Rp800 hingga Rp1.200 per kilogram dibandingkan harga sebelumnya.
Salah seorang petani sawit di Kecamatan Mempura, Rian Saputra (31), mengatakan harga TBS turun bertahap dalam waktu singkat.
“Pengepul awalnya menurunkan harga sekitar Rp500 per kilogram, lalu kembali menekan harga hingga penurunan total mencapai Rp800 per kilogram,” ucap Rian, Senin (25/5/26).
Rian menjelaskan petani semakin tertekan karena biaya pupuk dan perawatan kebun justru terus meningkat, sehingga pendapatan tidak lagi menutup biaya produksi.
“Pupuk sangat mahal, harga sawit malah turun terus. Tentunya tidak sebanding harga dengan operasional dan perawatannya sendiri,” sebut Rian.
Menanggapi situasi itu, Bupati Siak Afni Z melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS), termasuk di Kecamatan Dayun dan Kecamatan Bungaraya pada Senin, 25 Mei 2026.
Dalam sidak tersebut, ia meminta seluruh PKS dan pelaku usaha perkebunan mengikuti harga pembelian resmi yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Afni juga memperingatkan perusahaan agar tidak melakukan praktik yang menekan harga TBS petani swadaya di luar ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Siak, mengeluarkan imbauan resmi untuk menjaga stabilitas harga TBS sawit petani swadaya yang belakangan dilaporkan mengalami penurunan tajam.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyoroti harga TBS di tingkat petani yang disebut turun hingga sekitar Rp800–Rp1.500 per kilogram. Penurunan tersebut dinilai tidak sebanding dengan pergerakan harga crude palm oil (CPO) global yang relatif stabil.
Dalam keterangannya, Afni menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentoleransi praktik yang diduga mempermainkan harga di lapangan.
“Jika masih tetap melakukan tindakan mengambil untung besar dengan upaya mempermainkan harga TBS petani mandiri dengan memanfaatkan situasi, pasti akan ada penindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran,” ujarnya.
Menurut Pemkab Siak, secara teori penurunan harga CPO sebesar Rp1.000 per kilogram hanya berdampak sekitar Rp300 per kilogram pada harga TBS.
Namun kondisi di lapangan menunjukkan penurunan yang jauh lebih besar, sehingga memunculkan dugaan adanya distorsi harga di tingkat pembeli.
Afni juga menyebutkan bahwa harga CPO di bursa Indonesia serta tender KPBN BUMN masih berada dalam batas normal, meski ada penyesuaian terbatas.
Sementara itu, sejumlah pabrik kelapa sawit disebut sempat mengaitkan penurunan harga dengan dinamika pasar global.
Pemkab Siak mengingatkan seluruh perusahaan perkebunan dan PKS agar tetap mengacu pada harga resmi yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Pemerintah daerah juga meminta pengawasan diperketat untuk mencegah praktik spekulasi yang merugikan petani.
Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Siak bersama para camat diminta melakukan monitoring langsung di lapangan, termasuk ke sejumlah PKS di wilayah Kecamatan Dayun dan Bungaraya.
Afni menegaskan kebijakan hilirisasi dan tata kelola ekspor sawit nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk menekan harga di tingkat petani.
“Stabilitas harga dan kondusifitas daerah merupakan pilar utama keberlanjutan industri kelapa sawit. Jangan panik dan berspekulasi yang berdampak pada kerugian petani,” katanya.
Pemkab Siak menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap mekanisme pembelian TBS, serta membuka kemungkinan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran atau manipulasi harga di luar ketentuan yang berlaku.
Frz

