PERSADARIAU, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap seorang pelaku sekaligus pemilik usaha pertambangan batuan kerikil dan pasir (galian C) yang beroperasi pada Sungai Kampar di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Pelaku yang berinisial N ini ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau saat razia pada tanggal 20 September 2021 yang lalu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, N menjalani penahanan tak begitu lama setelah itu ia pun kembali dapat menghirup udara bebas. Menjadi tanda tanya bagi masyarakat melihat N bisa kembali lagi ke keluarganya.
“Sudah tidak menjadi rahasia umum, N tidak lama ditahan polisi setelah itu ia pun bebas, saya tahu dari pihak keluarganya. Ada beberapa harta benda yang dijual untuk membebaskannya,” ucap warga yang minta di rahasiakan identitasnya ini pada Tim awak media, pada (2/5/23).
“Quarry pun juga ia kelola bersama dua orang saudara laki-laki kandungnya, dan rencana nya N akan membuka lokasi baru lagi di Desa Kualu,” tambah warga ini.
Selain itu N juga diketahui akan ikut serta dalam ajang pemilihan anggota legislatif pada tahun 2024 melalui partai politik yang sangat tersohor di Negeri tercinta ini.
“Ia bang, dia maju pileg besok karna saya pernah lihat spanduk dia yang di pasang di simpang jalan menuju ke rumahnya, tapi sekarang spanduk itu sudah dilepas kembali,” ujar narasumber.
Siang hari Rabu (3/5/23), jurnalis Persadariau menghubungi N melalui nomor selulernya, dalam percakapan singkat itu N mengakui akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
“Iya bang, tapi nanti sebentar lagi kita lanjut bicaranya ya bang karna saya sedang ada keperluan,” kata N kepada media dan sambungan telepon pun tiba-tiba terputus.
Awak media lanjut menanyakan tentang persoalan hukum yang pernah menjeratnya, N mengatakan masalah tersebut sudah Inkrah (Inkracht), dan menjalani hukuman sebagai tahanan kota.
“Saya tahanan kota bang, harus wajib lapor dan sampai sidang di putuskan. Prosesnya juga sudah inkrah di pengadilan,” jelas pengusaha tambang ilegal ini dalam balasan pesan WhatsApp.
Wartawan kembali bertanya terkait persidangan yang di maksudkan N. Pada Pengadilan mana sidang dilaksanakan, Di bulan dan Tahun berapa sidang tersebut, “Lupa, sebab sidang pakai daring melalui HP,” imbuhnya.
Guna memastikan berjalannya proses penegakkan hukum oleh pihak Aparat Penegak Hukum, media melayangkan pertanyaan-pertanyaan mengenai perkara tersebut kepada Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo melalui nomor akun WhatsAppnya, Kamis (4/5/23). Namun, hingga berita ini di terbitkan Dirreskrimsus itu belum merespon konfirmasi dari Persadariau. (Sus/Tim)