PERSADARIAU, PEKANBARU – Selain menertibkan perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Enam desa yaitu Desa Bukit Kusuma, Lubuk Kembang Bunga, Segati, Gondai, Air Hitam, dan Bagan Limau.
Satgas PKH turut menyingkap tabir yang menutupi kenakalan korporasi-korporasi pemegang izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Termasuk didalamnya pabrik Hutan Tanaman Industri PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Di areal konsesinya seluas 45.628 hektare, terdapat perkebunan sawit dengan luas mencapai 3.664,28 hektare.
Ratusan ribu pohon kelapa sawit dalam konsesi milik PT RAPP tersebar dan terdata berada di dua wilayah, yakni Estate Ukui dan Baserah.
Temuan ini dipaparkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat di balai Serindit di komplek kediaman Gubernur Riau, Jum’at (19/9/25).
Sebelumnya, Head of Corporate Communications PT RAPP Aji Wihardandi mengatakan pihaknya mendukung proses penertiban penggunaan lahan kawasan hutan oleh Satgas PKH.
”PT RAPP senantiasa menjalankan operasional sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” kata Aji Wihardandi kepada Persadariau, Rabu (11/5/25).
Pernyataan RAPP itu justru terkesan bertolak belakang dengan fakta yang diungkapkan Satgas PKH tentang dugaan penyalahgunaan izin konsesi.
Terkait temuan tersebut, media ini belum menerima jawaban dari Communications Manager PT RAPP Budi Firmansyah sejak dikonfirmasi pada, 23 September 2025.
Terpisah, Komandan Satgas PKH Brigjend TNI Dody Triwinarno menuturkan tidak ada HGU yang diperuntukkan perkebunan kelapa sawit di dalam Konsesi RAPP.
Pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan pihaknya masih terus bergulir, untuk memastikan ada atau tidak ada HTI yang ditanam diluar izin konsesi.
Dody juga membenarkan pemanggilan Direktur Utama PT RAPP Mulia Nauli beberapa waktu yang lalu, terkait adanya tutupan kelapa sawit di dalam areal konsesi.
“Benar, kaitannya mengklarifikasi awal. Di dalam konsesi HTI RAPP kenapa ada tanaman sawit,” ujarnya kepada Persadariau, Rabu (24/9/25).
Sus