Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS
Daerah
Anggota DPRD Siak Dona Sri Utami
Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Ridwan: Sebelumnya Ada Pemberitahuan Kalau Polisi Akan Razia
Daerah

Ridwan: Sebelumnya Ada Pemberitahuan Kalau Polisi Akan Razia

admin
Last updated: 2024/08/24 18:37:52
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Orang kepercayaan pemilik tambang (quarry) pasir tanpa izin di Sei Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar yang bernama Ridwan alias Regar kecewa terhadap Kepolisian Sektor Tapung.

Ia kesal atas penindakan oleh penegak hukum yang menangkap mesin-mesin penyedot pasir dari quarry yang dikelolanya. “Yang saya kesalkan tidak ada pemberitahuan sebelum razia,” ucap Ridwan kepada wartawan, (20/8/24).

Tambang tempat Ridwan bekerja diduga milik seorang pria mantan legislator (SAK). Pasca di razia, Ridwan telah memberitahu kepada oknum ini mengenai situasi dan kondisi quarry. Lalu, di putuskanlah untuk melaporkan oknum Polsek ke Bidang Propam Polda Riau.

“Sebenarnya tidak tega laporkan mereka ke Propam, tapi karena saya sudah dikhianati,” sebut Ridwan alias Regar.

“Semasa Kapolsek sebelumnya, pihak Polsek Tapung selalu memberitahu bila akan laksanakan razia. Kami pun bisa berhenti dulu kerja sekitar 3 hari,” lanjutnya.

Ia juga menceritakan, pernah pada suatu waktu, Kapolsek yang lama silaturahmi ke lokasi tambangnya. Lalu mencari pemilik ataupun pengelola quarry dan diminta untuk datang ke Mapolsek.

Saat di Mapolsek, Ridwan bersama Bos nya langsung menemui Kapolsek. Dalam pertemuan tersebut, Bos Ridwan bertanya kepada pemangku wilayah hukum di Tapung.

“Apa yang bisa dibantu, pak?” ujar Ridwan mengulangi perkataan Bos nya kepada oknum polisi itu.

“Tidak ada yang perlu dibantu, tolong amankan saja oknum-oknum media dilapangan agar kita semua pun aman,” kata Ridwan menirukan ucapan Kapolsek.

Terkait seluruh keterangan yang disampaikan Ridwan, kemudian awak media konfirmasikan kepada mantan pimpinan Mapolsek Tapung. Oknum perwira polisi ini membantah apa yang dikatakan Ridwan.

“Mana ada itu, tidak ada saya berkata seperti itu” kata mantan Kapolsek Tapung ini, (23/8/24).

Dijelaskannya, saat pelaku usaha menemuinya di ruang kerja, ia meminta kegiatan penambangan dihentikan sebelum memperoleh izin resmi. Selanjutnya, hasil operasi jajaran Polsek Tapung pada waktu itu telah ia laporkan ke pimpinan Polres Kampar dan juga ke Satuan Reskrim Polres.

Dugaan akan adanya kepentingan oknum-oknum tertentu membuat para pelaku penambangan liar nyaman beroperasi, bahkan upaya penindakan yang dilakukan penegak hukum seakan mubazir.

Mirisnya lagi, hasil alam negara dikuras begitu saja demi meraup keuntungan bagi pihak terkait. Padahal, pertambangan tanpa izin merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dibenarkan oleh Undang Undang.

You Might Also Like

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola

TAGGED: Galian C Illegal, Razia Bocor
admin 2024-08-24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim 48 menit ago
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim 7 jam ago
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah 1 hari ago
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

Tiga tersangka mengenakan rompi pink
DaerahHukrim

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

48 menit ago
DaerahHukrim

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

7 jam ago
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Daerah

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

1 hari ago
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Daerah

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

1 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?