PERSADARIAU, KAMPAR – Orang kepercayaan pemilik tambang (quarry) pasir tanpa izin di Sei Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar yang bernama Ridwan alias Regar kecewa terhadap Kepolisian Sektor Tapung.
Ia kesal atas penindakan oleh penegak hukum yang menangkap mesin-mesin penyedot pasir dari quarry yang dikelolanya. “Yang saya kesalkan tidak ada pemberitahuan sebelum razia,” ucap Ridwan kepada wartawan, (20/8/24).
Tambang tempat Ridwan bekerja diduga milik seorang pria mantan legislator (SAK). Pasca di razia, Ridwan telah memberitahu kepada oknum ini mengenai situasi dan kondisi quarry. Lalu, di putuskanlah untuk melaporkan oknum Polsek ke Bidang Propam Polda Riau.
“Sebenarnya tidak tega laporkan mereka ke Propam, tapi karena saya sudah dikhianati,” sebut Ridwan alias Regar.
“Semasa Kapolsek sebelumnya, pihak Polsek Tapung selalu memberitahu bila akan laksanakan razia. Kami pun bisa berhenti dulu kerja sekitar 3 hari,” lanjutnya.
Ia juga menceritakan, pernah pada suatu waktu, Kapolsek yang lama silaturahmi ke lokasi tambangnya. Lalu mencari pemilik ataupun pengelola quarry dan diminta untuk datang ke Mapolsek.
Saat di Mapolsek, Ridwan bersama Bos nya langsung menemui Kapolsek. Dalam pertemuan tersebut, Bos Ridwan bertanya kepada pemangku wilayah hukum di Tapung.
“Apa yang bisa dibantu, pak?” ujar Ridwan mengulangi perkataan Bos nya kepada oknum polisi itu.
“Tidak ada yang perlu dibantu, tolong amankan saja oknum-oknum media dilapangan agar kita semua pun aman,” kata Ridwan menirukan ucapan Kapolsek.
Terkait seluruh keterangan yang disampaikan Ridwan, kemudian awak media konfirmasikan kepada mantan pimpinan Mapolsek Tapung. Oknum perwira polisi ini membantah apa yang dikatakan Ridwan.
“Mana ada itu, tidak ada saya berkata seperti itu” kata mantan Kapolsek Tapung ini, (23/8/24).
Dijelaskannya, saat pelaku usaha menemuinya di ruang kerja, ia meminta kegiatan penambangan dihentikan sebelum memperoleh izin resmi. Selanjutnya, hasil operasi jajaran Polsek Tapung pada waktu itu telah ia laporkan ke pimpinan Polres Kampar dan juga ke Satuan Reskrim Polres.
Dugaan akan adanya kepentingan oknum-oknum tertentu membuat para pelaku penambangan liar nyaman beroperasi, bahkan upaya penindakan yang dilakukan penegak hukum seakan mubazir.
Mirisnya lagi, hasil alam negara dikuras begitu saja demi meraup keuntungan bagi pihak terkait. Padahal, pertambangan tanpa izin merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dibenarkan oleh Undang Undang.