PERSADARIAU, KUANSING – Tandan buah segar (TBS) yang bersumber dari perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali terungkap.
Saat inspeksi ke pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT GSL, pada (7/1/25). Bupati Kuantan Singingi terpilih Suhardiman Amby menemukan TBS yang diduga illegal dalam jumlah banyak.
Dalam video Tiktok akun @Kuansingkab, kepada salah seorang utusan pabrik, Suhardiman mengungkapkan TBS illegal tersebut telah sejak lama ditampung oleh PKS PT GSL.
“Ini buahnya, sudah di videokan tadi sama sopirnya. Sudah diakui dia dan sudah ada DO (delivery order) juga. Dan ini barang (TBS) sudah lama disini, pengakuannya sudah bertahun-tahun buah itu diterima kalian disini (pabrik),” kata Suhardiman.
Suhardiman bersama stakeholder terkait dan petugas Satpol PP mendatangi pabrik PT GSL untuk memantau sumber buah dan pasokan buah yang masuk ke PKS tersebut.
Pihaknya melakukan penguntitan sejak mulai dari Baserah. Tak sampai disitu, Tim juga berhasil mendokumentasikan rekaman video. “Sopirnya kita wawancarai, sudah akui itu buah (milik) Marpaung. Sumbernya dari Tesso Nilo dari Toro,” bebernya.
Ia melanjutkan, buah kelapa sawit yang sudah ditolak pabrik untuk sementara akan diamankan. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten akan memanggil dan memproses manajemen PKS itu.
“Kalau karena kelalaian mereka (PKS) menerima buah dari kawasan, pabrik ini bisa ditutup. Tapi sebaliknya, jika benar tidak mengetahui, nanti di pengadilan pembuktiannya dan kita cek secara hukum. Intinya barang siapa yang menguasai kawasan hutan tanpa izin, merambah, mengambil tanpa izin, pidananya jelas,” tutur Suhardiman.
Temuan ini menambah panjang daftar fakta adanya kegiatan perusakan kawasan hutan, alih fungsi lahan hingga penguasaan lahan hutan negara oleh oknum-oknum tertentu.
Padahal aktivitas merambah, menggarap dan menggunakan kawasan secara tidak sah sangat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan.
Ditanya soal perambahan dan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan lindung, Kepala Balai TNTN Heru Sutmantoro belum merespon konfirmasi dari Persadariau.co.id.
Begitu juga dengan Hariyanto selaku Kepala Seksi Wilayah II Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sumatera, juga belum memberikan keterangan kepada media ini.
Sus