Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Kesepakatan Bersama Tercapai: Desa Posek Dipilih jadi Kampung Nelayan Perikanan
Daerah Ekonomi Pariwisata
DAS sungai Tanglo dipenuhi tanaman sawit perusahaan
Dugaan Perusakan Lingkungan Mencuat di Pelalawan, Perusahaan Sawit Astra Disorot
Daerah
Kelapa sawit PT MM tumbuh dipinggir sungai di Desa Air Hitam
Jikalahari Dorong Polda Riau Terapkan Multi UU dalam Kasus PT Musim Mas
Daerah
Tanaman sawit PT MM di DAS disuntik mati
Laporannya Ditindaklanjuti, ALUN Apresiasi Polda Riau Sikat Perusak Lingkungan
Daerah
Penampakan perkebunan kelapa sawit di daerah aliran sungai
Polda Riau Jerat PT Musim Mas Tersangka Perusakan Lingkungan
Hukrim Nasional
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Ratusan Tonase TBS Dari Kawasan TNTN Numpuk di Pabrik Milik PT GSL
Daerah

Ratusan Tonase TBS Dari Kawasan TNTN Numpuk di Pabrik Milik PT GSL

admin
Last updated: 2025/01/08 17:33:18
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KUANSING – Tandan buah segar (TBS) yang bersumber dari perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali terungkap.

Saat inspeksi ke pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT GSL, pada (7/1/25). Bupati Kuantan Singingi terpilih Suhardiman Amby menemukan TBS yang diduga illegal dalam jumlah banyak.

Dalam video Tiktok akun @Kuansingkab, kepada salah seorang utusan pabrik, Suhardiman mengungkapkan TBS illegal tersebut telah sejak lama ditampung oleh PKS PT GSL.

“Ini buahnya, sudah di videokan tadi sama sopirnya. Sudah diakui dia dan sudah ada DO (delivery order) juga. Dan ini barang (TBS) sudah lama disini, pengakuannya sudah bertahun-tahun buah itu diterima kalian disini (pabrik),” kata Suhardiman.

Suhardiman bersama stakeholder terkait dan petugas Satpol PP mendatangi pabrik PT GSL untuk memantau sumber buah dan pasokan buah yang masuk ke PKS tersebut.

Pihaknya melakukan penguntitan sejak mulai dari Baserah. Tak sampai disitu, Tim juga berhasil mendokumentasikan rekaman video. “Sopirnya kita wawancarai, sudah akui itu buah (milik) Marpaung. Sumbernya dari Tesso Nilo dari Toro,” bebernya.

Ia melanjutkan, buah kelapa sawit yang sudah ditolak pabrik untuk sementara akan diamankan. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten akan memanggil dan memproses manajemen PKS itu.

“Kalau karena kelalaian mereka (PKS) menerima buah dari kawasan, pabrik ini bisa ditutup. Tapi sebaliknya, jika benar tidak mengetahui, nanti di pengadilan pembuktiannya dan kita cek secara hukum. Intinya barang siapa yang menguasai kawasan hutan tanpa izin, merambah, mengambil tanpa izin, pidananya jelas,” tutur Suhardiman.

Temuan ini menambah panjang daftar fakta adanya kegiatan perusakan kawasan hutan, alih fungsi lahan hingga penguasaan lahan hutan negara oleh oknum-oknum tertentu.

Padahal aktivitas merambah, menggarap dan menggunakan kawasan secara tidak sah sangat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan.

Ditanya soal perambahan dan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan lindung, Kepala Balai TNTN Heru Sutmantoro belum merespon konfirmasi dari Persadariau.co.id.

Begitu juga dengan Hariyanto selaku Kepala Seksi Wilayah II Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sumatera, juga belum memberikan keterangan kepada media ini.

Sus

You Might Also Like

Kesepakatan Bersama Tercapai: Desa Posek Dipilih jadi Kampung Nelayan Perikanan

Dugaan Perusakan Lingkungan Mencuat di Pelalawan, Perusahaan Sawit Astra Disorot

Jikalahari Dorong Polda Riau Terapkan Multi UU dalam Kasus PT Musim Mas

Laporannya Ditindaklanjuti, ALUN Apresiasi Polda Riau Sikat Perusak Lingkungan

Janji Hadirkan Ahli Lingkungan, Penanganan Kasus Tambak Udang Bengkalis Tuai Kritik

admin 2025-01-08
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Kesepakatan Bersama Tercapai: Desa Posek Dipilih jadi Kampung Nelayan Perikanan
Daerah Ekonomi Pariwisata 8 jam ago
DAS sungai Tanglo dipenuhi tanaman sawit perusahaan
Dugaan Perusakan Lingkungan Mencuat di Pelalawan, Perusahaan Sawit Astra Disorot
Daerah 2 hari ago
Kelapa sawit PT MM tumbuh dipinggir sungai di Desa Air Hitam
Jikalahari Dorong Polda Riau Terapkan Multi UU dalam Kasus PT Musim Mas
Daerah 2 hari ago
Tanaman sawit PT MM di DAS disuntik mati
Laporannya Ditindaklanjuti, ALUN Apresiasi Polda Riau Sikat Perusak Lingkungan
Daerah 2 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahEkonomiPariwisata

Kesepakatan Bersama Tercapai: Desa Posek Dipilih jadi Kampung Nelayan Perikanan

8 jam ago
DAS sungai Tanglo dipenuhi tanaman sawit perusahaan
Daerah

Dugaan Perusakan Lingkungan Mencuat di Pelalawan, Perusahaan Sawit Astra Disorot

2 hari ago
Kelapa sawit PT MM tumbuh dipinggir sungai di Desa Air Hitam
Daerah

Jikalahari Dorong Polda Riau Terapkan Multi UU dalam Kasus PT Musim Mas

2 hari ago
Tanaman sawit PT MM di DAS disuntik mati
Daerah

Laporannya Ditindaklanjuti, ALUN Apresiasi Polda Riau Sikat Perusak Lingkungan

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?