Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 
Daerah
Ramai Diserbu di Helat Pelalawan 2026, Musim Mas Pamerkan Hilirisasi Sawit: Dari Sunco Sampai Sabun Lervia
Daerah Ekonomi
Jadi Saksi Penikahan Anak Ketua JMSI Riau, UAS Berikan Nasehat untuk Mempelai
Daerah
Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Daerah
Inovasi KWT Melati: Luncurkan Bank Sampah Delima, Sulap Sampah Plastik Jadi Cuan di Desa Proklim Lambangsari V
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Putusan PN Pekanbaru Menjadi Pukulan Telak Bagi Polda Riau
HukrimNasional

Putusan PN Pekanbaru Menjadi Pukulan Telak Bagi Polda Riau

admin
Last updated: 2024/06/08 14:29:17
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Sejak ditetapkan dr Zulhendra Das’at MH Kes sebagai Tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada (12/5/23) yang lalu, melahirkan ketidakpastian hukum bagi Zulhendra Das’at.

Dokter Zulhendra sempat menjalani masa penahanan selama 120 hari. Namun, Penyidik Polda Riau tidak berhasil membuktikan apa yang di sangkakan kepadanya.

Kendati belum dapat dibuktikan bersalah, akan tetapi status Tersangka masih di sandangkan kepada Zulhendra oleh Polda Riau.

Tepat pada tanggal 29 April 2024, Zulhendra Da’sat bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam Putusan persidangan Prapid yang dipimpin Hakim tunggal Daniel Ronald, pada Jumat (31/5/24) memukul telak Polda Riau, yang mana penetapan status Tersangka kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar dr Zulhendra Das’at, di gugurkan demi hukum.

“Mengabulkan gugatan Pemohon dan menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon (Polda Riau) terhadap Pemohon tidak sah,” tegas Daniel Ronald saat membacakan putusan peradilan.

Terpisah, Kuasa hukum eks Kadiskes Kampar Mevrizal SH MH, ungkapkan fakta peristiwa kepada media ini. Ia mengatakan, kliennya seperti dijebak oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

“Polda Riau terlalu memaksakan menetapkan klien saya sebagai tersangka, prosesnya cacat hukum,” ucap Mevrizal via telepon WhatsApp kepada Persada Riau, pada (6/6/24) malam.

Dijelaskan Mevrizal, forum atau persatuan Kepala Puskesmas di Kampar bersepakat mengumpulkan dana untuk keperluan bersama. Bukan seperti yang disangkakan pihak Polda kepada kliennya.

“Uang tersebut dikumpul kepada kepala puskesmas Sibiruang (MR). Setelah terkumpul, uang itulah yang terjaring OTT dan oleh Penyidik mengarahkan MR agar mengantarkan duit tersebut kepada klien saya,” jelasnya.

Dalam penegakkan hukum, sebut Mevrizal, tidak dibenarkan dilakukan secara melawan hukum. Apalagi hingga merampas kebebasan atau hak asasi manusia.

Beberapa hari kedepan, pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke PN Pekanbaru. “Materi gugatan sedang kami rampungkan, jika tidak halangan dalam minggu depan gugatan terhadap Polda Riau akan kami daftarkan ke Pengadilan dan juga akan membuat pelaporan ke Mabes Polri,” terangnya.

Perihal upaya hukum yang akan dilakukan Zulhendra Das’at bersama kuasa hukum. Awak media lakukan konfirmasi tertulis ke Polda Riau melalui Kabid Humas Kombes Pol Hery Murwono.

Namun, hingga berita ini terbit, pihak Polda belum menanggapi terkait persoalan yang ditanyakan jurnalis.

Sus

You Might Also Like

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Kapolres Akan Berganti, Kasus Karhutla di Pelalawan Terancam Tenggelam

Aktivis Desak Satgas PKH Dibubarkan, Soroti Dugaan Permainan KSO Kebun Sawit Sitaan

admin 2024-06-08
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 
Daerah 3 hari ago
Ramai Diserbu di Helat Pelalawan 2026, Musim Mas Pamerkan Hilirisasi Sawit: Dari Sunco Sampai Sabun Lervia
Daerah Ekonomi 5 hari ago
Jadi Saksi Penikahan Anak Ketua JMSI Riau, UAS Berikan Nasehat untuk Mempelai
Daerah 5 hari ago
Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Daerah 7 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

2 minggu ago
DaerahHukrim

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

2 minggu ago
DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

3 minggu ago
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK
DaerahHukrim

Kapolres Akan Berganti, Kasus Karhutla di Pelalawan Terancam Tenggelam

4 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?