PERSADARIAU, PEKANBARU – Sejak ditetapkan dr Zulhendra Das’at MH Kes sebagai Tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada (12/5/23) yang lalu, melahirkan ketidakpastian hukum bagi Zulhendra Das’at.
Dokter Zulhendra sempat menjalani masa penahanan selama 120 hari. Namun, Penyidik Polda Riau tidak berhasil membuktikan apa yang di sangkakan kepadanya.
Kendati belum dapat dibuktikan bersalah, akan tetapi status Tersangka masih di sandangkan kepada Zulhendra oleh Polda Riau.
Tepat pada tanggal 29 April 2024, Zulhendra Da’sat bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam Putusan persidangan Prapid yang dipimpin Hakim tunggal Daniel Ronald, pada Jumat (31/5/24) memukul telak Polda Riau, yang mana penetapan status Tersangka kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar dr Zulhendra Das’at, di gugurkan demi hukum.
“Mengabulkan gugatan Pemohon dan menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon (Polda Riau) terhadap Pemohon tidak sah,” tegas Daniel Ronald saat membacakan putusan peradilan.
Terpisah, Kuasa hukum eks Kadiskes Kampar Mevrizal SH MH, ungkapkan fakta peristiwa kepada media ini. Ia mengatakan, kliennya seperti dijebak oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
“Polda Riau terlalu memaksakan menetapkan klien saya sebagai tersangka, prosesnya cacat hukum,” ucap Mevrizal via telepon WhatsApp kepada Persada Riau, pada (6/6/24) malam.
Dijelaskan Mevrizal, forum atau persatuan Kepala Puskesmas di Kampar bersepakat mengumpulkan dana untuk keperluan bersama. Bukan seperti yang disangkakan pihak Polda kepada kliennya.
“Uang tersebut dikumpul kepada kepala puskesmas Sibiruang (MR). Setelah terkumpul, uang itulah yang terjaring OTT dan oleh Penyidik mengarahkan MR agar mengantarkan duit tersebut kepada klien saya,” jelasnya.
Dalam penegakkan hukum, sebut Mevrizal, tidak dibenarkan dilakukan secara melawan hukum. Apalagi hingga merampas kebebasan atau hak asasi manusia.
Beberapa hari kedepan, pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke PN Pekanbaru. “Materi gugatan sedang kami rampungkan, jika tidak halangan dalam minggu depan gugatan terhadap Polda Riau akan kami daftarkan ke Pengadilan dan juga akan membuat pelaporan ke Mabes Polri,” terangnya.
Perihal upaya hukum yang akan dilakukan Zulhendra Das’at bersama kuasa hukum. Awak media lakukan konfirmasi tertulis ke Polda Riau melalui Kabid Humas Kombes Pol Hery Murwono.
Namun, hingga berita ini terbit, pihak Polda belum menanggapi terkait persoalan yang ditanyakan jurnalis.
Sus