PERSADARIAU, PELALAWAN – PT Musim Mas menyampaikan klarifikasi dan hak jawabnya yang diterima redaksi media Indonesiawarta.com, manajemen perusahaan membantah perihal adanya tudingan warga Desa Air Hitam pada pemberitaan sebelumnya dalam link https://persadariau.co.id/masih-menjadi-misteri-masyarakat-pertanyakan-lahan-hgu-milik-pt-mm/
Sedikitnya ada 6 point klarifikasi yang diberikan oleh pihak manajemen perusahaan, sebagai berikut :
1. Berdasarkan Surat Pemerintah Daerah Kabupaten TK. II Kampar Nomor: 525/658/KS/99, tanggal 6 Oktober 1999 Perihal Penempatan Kebun KKPA Desa Lubuk Kembang Bunga dan Desa Air Hitam yang ditujukan kepada Camat Pangkalan Kuras dan dijelaskan bahwa untuk penyelesaian masalah rencana Kebun Pola KKPA di Desa Air Hitam menunjuk Bapak Angkat P3SR sebagai Pelaksana yang sekarang telah memulai merintis dengan tetap mempedomani wilayah dalam kesepakatan Lembaga Adat serta wilayah administrasi pemerintahan.
2. Berita Acara Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Propinsi Riau, Pemda Kabupaten Pelalawan, Masyarakat 10 Desa di Kecamatan Pangkalan Kuras dengan PT. Musim Mas pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2000 yang pada intinya menyatakan bahwa Desa Air Hitam tidak termasuk di dalam lokasi tanah Hak Guna Usaha PT. Musim Mas dan dengan demikian klaim masyarakat Desa Air Hitam bahwa wilayahnya seluas 15.000 Ha termasuk di dalam Hak Guna Usaha PT. Musim Mas adalah tidak benar sehingga dengan demikian Komisi B DPRD Kabupaten Kampar mengambil kesimpulan bahwa masalah masyarakat Desa Air Hitam dengan PT. Musim Mas dianggap selesai.
3. Keputusan dan Kesimpulan Dengar Pendapat Antara Komisi B DPRD Kabupaten Kampar, masyarakat Desa Air Hitam dan PT. Musim Mas tanggal 16 Juni 2000, dimana Komisi B DPRD Kabupaten Kampar telah mengambil beberapa kesimpulan antara lain :
• Pihak PT. Musim Mas tidak memiliki kewajiban lagi untuk membangun kebun kelapa sawit di atas lahan tersebut (2.000 Ha yang pernah dimohonkan masyarakat Desa Air Hitam) untuk masyarakat Desa Air Hitam;
• Bahwa PT. Musim Mas tidak ada membuka lahan melebihi izin HGU (Hak Guna Usaha) yang telah dimilikinya.
Keputusan dan Kesimpulan Dengar Pendapat Antara Komisi B DPRD Kabupaten Kampar ini ditandatangani oleh Bapak Freddy Simanjuntak, SH, MBA selaku Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau.
4. Surat Bupati Pelalawan Nomor : 591.1/TP/300 Tanggal 1 Maret 2002 yang ditujukan kepada Kepala Desa Air Hitam Perihal Penyampaian Hasil Laporan Tim Teknis Klarifikasi Penyelesaian masalah Masyarakat Desa Air Hitam dengan PT. Musim Mas. Dalam surat tersebut dijelaskan hasil survei ke lapangan oleh Tim Teknis Klarifikasi Penyelesaian Permasalahan antara PT. Musim Mas dengan Masyarakat Desa Air Hitam antara lain :
• Tuntutan masyarakat Desa Air Hitam terhadap lahan ± 2.050 Ha berada di luar HGU No. 1, tanggal 2 April 1997 PT. Musim Mas;
• Lahan ± 2.050 Ha tersebut masih ada dan berada di luar HGU PT. Musim Mas.
Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut di atas, jelas bahwa PT. Musim Mas tidak ada permasalahan lahan dengan Desa Air Hitam serta PT. Musim Mas tidak ada menyerobot/mengelola lahan di luar HGU seluas ± 2.050 Ha sebagaimana yang dilaporkan oleh Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH.
5. Surat pernyataan dari ketua umum Majelis Kerapatan Adat Petalangan Kabupaten Pelalawan Tanggal 5 Juni 2000 yang menyatakan bahwa lahan HGU PT. Musim Mas hanya termasuk dalam ulayat/wilayah 5 (lima) desa yaitu Desa Betung, Desa Tanjung Beringin, Desa Talau, Desa Pangkalan Lesung dan kelurahan Sorek Satu.
6. Berita acara Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Kabupaten Kampar, Instansi Terkait, Masyarakat Desa Air Hitam dengan PT. Musim Mas Pada Hari Selasa Tanggal 11 Juli 2000 yang dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kampar Bambang Soehartono, dengan hasil kesimpulan adalah bahwa mengenai pengaduan masyarakat Air Hitam atas lahan 2000 Ha sudah tidak lagi dipermasalahkan oleh masyarakat Desa Air Hitam karena ternyata lahan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten tidak diserahkan kepada PT. Musim Mas sehingga PT. Musim Mas tidak berkewajiban untuk membangun kebun di atas lahan tersebut.
Hak Jawab ini kami muat lebih sebagai bagian dari tanggung jawab media sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan dalam Undang-Undang Pers. Demikian agar dimaklumi, Terima kasih.*