PERSADARIAU, JAKARTA – Kembali Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi-saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, dalam keterangan pers nya secara tertulis membeberkan nama para saksi yang di periksa penyidik.
“Tim jaksa penyidik dari Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 6 orang saksi,” ucap Ketut, (30/5/23).
Ketut menyebutkan, keenam orang tersebut yaitu; Saksi MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, Saksi AW selaku Ajudan Menteri Kominfo, Saksi NN selaku Ajudan Menteri Kominfo, Saksi ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, Saksi I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, Saksi BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo.
“Saksi-saksi itu di periksa guna melengkapi pemberkasan terhadap tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka IH dan Tersangka JGP,” ujar Ketut Sumedana mengakhiri.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)negara mengalami kerugian keuangan mencapai nilai lebih dari Rp 8 triliun, akibat kasus tindak pidana korupsi ini.
Sumber : Puspenkum Kejagung RI