Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 
Daerah
Ramai Diserbu di Helat Pelalawan 2026, Musim Mas Pamerkan Hilirisasi Sawit: Dari Sunco Sampai Sabun Lervia
Daerah Ekonomi
Jadi Saksi Penikahan Anak Ketua JMSI Riau, UAS Berikan Nasehat untuk Mempelai
Daerah
Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Daerah
Inovasi KWT Melati: Luncurkan Bank Sampah Delima, Sulap Sampah Plastik Jadi Cuan di Desa Proklim Lambangsari V
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Pendirian Pabrik Semen Milik China di Sumatera Tuai Kontroversi
Nasional

Pendirian Pabrik Semen Milik China di Sumatera Tuai Kontroversi

admin
Last updated: 2024/05/26 20:58:48
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA – Pemerintah sudah mengunci pengajuan izin baru pabrik semen, mengingat di dalam negeri produksi melimpah ruah.

“Pemerintah sudah membuat moratorium, tidak ada lagi izin untuk pabrik baru, kecuali untuk daerah Papua dan Maluku,” kata Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Lilik Unggul Raharjo, Sabtu (25/5/24) di Jakarta.

Menurut Lilik, saat ini terjadi over supply semen, jumlah kebutuhan dalam negeri sebanyak 65,5 juta ton. Sementara itu produksi semen mencapai 119,9 juta ton, masih ada kelebihan persediaan 54,4 juta ton.

Sebelumnya, telah ditandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan dengan perusahaan dari China.

Pemkab Aceh Selatan menandatangani MoU pendirian pabrik semen baru di sana (Aceh Selatan). Pabrik itu, berkapasitas produksi 6 juta ton pertahun, investasinya Rp10 triliun oleh PT. Kobexindo Cement.

Penandatanganan dilakukan Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma dengan PT. Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group, di Jakarta Sabtu (18/5/24).

Peristiwa ini dianggap bertolak belakang dengan moratorium. Selain itu akan mengancam tiga pabrik semen di Sumatera, ketiganya milik BUMN.

Di Aceh ada PT Solusi Bangun Andalas (SBA) dengan produksi 1,8 juta ton pertahun, ini dipastikan akan gulung tikar. Kemudian ada PT Semen Padang, di Sumatera Barat kapasitas produksi 8 juta ton dan PT Semen Baturaja di Sumatera Selatan dengan jumlah produksi 2,5 juta ton.

Tambah Semen Padang di Dumai yang produksinya tidak besar. Belum lagi semen dari pabrik swasta nasional yang merambah Sumatera.

Ketua ASI, Lilik Unggul Raharjo menyebutkan, dalam perizinan berusaha industri semen via Online Single Submission (OSS) yang sekarang, sudah ada kebijakan moratorium investasi pabrik semen baru (terintegrasi).

Sekarang tidak bisa diproses (terkunci di sistem) kecuali untuk daerah Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara, walaupun belum tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Daftar Prioritas Investasi.

“Perizinan berusaha via OSS per 31 Maret 2024 sudah terintegrasi secara elektronik dengan izin lingkungan (Amdal). Industri semen dikategorikan beresiko menengah hingga tinggi,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Lilik, dalam mengajukan perizinan berusaha berbasis risiko dan agar kegiatan industri menjadi legal harus mengajukan via OSS dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan output atau keluaran NIB (Nomor Induk Berusaha) berlaku efektif dan Sertifikat Standar.

“Adapun Kementerian Perindustrian akan melakukan verifikasi teknis kepada industri PMA (Penanaman Modal Asing) sebelum izin dimaksud dapat diterbitkan,” terangnya.

Hal-hal lain, dalam mengajukan kewajiban maupun fasilitasi seperti Sertifikasi SNI, Tingkat Kepuasan Dalam Negeri (TKDN), insentif keringanan fiskal, dan lainnya. Perusahaan wajib memiliki izin yang telah berlaku efektif (NIB dan Sertifikat Standar).

“Dengan demikian, jika PT Kobexindo Cement atau Hongshi tetap membangun pabrik semen di Aceh tanpa mengajukan permohonan perizinan via OSS, maka kedepannya akan kesulitan dalam mengajukan persyaratan berusaha yang diwajibkan, sebagai contoh sertifikat SNI dan produk yang dihasilkan akan menjadi tidak legal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ucap Lilik.

Rencana pembangunan pabrik semen di Aceh ini sudah jadi perbincangan, “Minggu depan akan ada rapat koordinasi antara Kementerian Perindustrian dan BKPM, akan memeriksa status perizinan via OSS Semen Hongshi yang di Aceh serta Semen Wonogiri,” pungkas Lilik.

Kementerian Perindustrian akan memberikan prosedur-prosedur perizinan berusaha via OSS dan SIINas yang harus dilalui oleh perusahaan.**

You Might Also Like

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar

admin 2024-05-26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 
Daerah 4 hari ago
Ramai Diserbu di Helat Pelalawan 2026, Musim Mas Pamerkan Hilirisasi Sawit: Dari Sunco Sampai Sabun Lervia
Daerah Ekonomi 5 hari ago
Jadi Saksi Penikahan Anak Ketua JMSI Riau, UAS Berikan Nasehat untuk Mempelai
Daerah 5 hari ago
Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Daerah 7 hari ago

Berita Rekomendasi

Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Nasional

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

1 bulan ago
Nasional

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

1 bulan ago
Nasional

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

2 bulan ago
Pemimpin Redaksi, Suwarjono
Nasional

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

2 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?