PERSADARIAU, PEKANBARU — Bebasnya perdagangan kayu-kayu olahan hasil dari pembalakan liar (illegal logging) pada kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan lindung (HL) di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diduga ada campur tangan oknum aparat penegak hukum.
Dugaan keterlibatan oknum polisi di lingkungan Polda Riau telah dilaporkan ke Mabes Polri oleh Ormas Bidik. Pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut berisi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota Polri.
Kapolda Riau mengeluarkan Surat Perintah (Sprin) nomor : Sprin/1911/X/HUK.12.10/2023/Propam, tertanggal 18 Oktober 2023 Perihal Penyelidikan dan Pengumpulan Bahan Keterangan. Guna menindaklanjuti surat dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan nomor : R/4449/X/WAS.2.4/2023/Divpropam, tanggal 9 Oktober 2023 Tentang Pelimpahan Penanganan Dumas.
Merujuk Sprin Kapolda Riau, Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) lakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari meminta keterangan kepada Pelapor dan saksi-saksi serta bukti pendukung lainnya.
Saat ini sudah hampir memasuki usia 3 bulan pasca Pelapor dimintai keterangan oleh Penyidik Propam, pada (24/10/23). Demi mengetahui mengenai hasil pemeriksaan terhadap para Terlapor, jurnalis Persada Riau menghubungi Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono.
Dari Kabid Humas ini didapati penjelasan bahwa para oknum tidak terbukti melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang telah dilaporkan.
“Dari Bidpropam saya terima informasi, ini sudah di tindaklanjuti dengan hasil tidak terbukti. Dan untuk SP2HP sudah dikirimkan kepada Pelapor,” kata Hery Murwono, hari Kamis (11/1/24) siang.
Setelah menerima keterangan hasil penyelidikan Penyidik Bidpropam yang disampaikan oleh Humas Polda, awak media pun segera konfirmasikan kepada Pelapor.
Ormas Bidik Provinsi Riau selaku Pelapor mengaku tidak mengetahui perihal adanya SP2HP yang dikirim Bidpropam Polda kepada pihaknya. “Belum ada (SP2HP), dan tidak ada pemberitahuan perkembangan,” ucap Gusmaniarto Ketua Ormas Bidik Riau, Kamis (11/1/24).
“Pernah saya coba hubungi para penyidik untuk menanyakan proses penanganan pelaporan itu, tapi tidak seorang pun yang merespon. Bahkan 3 hari yang lalu saya ke Propam Polda untuk menemui penyidik, namun tidak satu pun yang berada di kantor,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, kedua oknum polisi tersebut dilaporkan karena diduga berkonspirasi dalam aktivitas pembalakan liar dan bisnis penjualan kayu alam hasil hutan. Setelah kumpulkan sejumlah bukti Ormas Bidik melayangkan surat laporan ke Mabes Polri, tertanggal 14 Agustus 2023.
Dalam waktu yang singkat, Mabes Polri melalui Divpropam Polri mengirimkan kepada Pelapor Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor : B/4578-b/X/WAS.2.4/2023/Divpropam tertanggal 1 Oktober 2023. Selanjutnya Divpropam Mabes Polri melimpahkan penanganan dumas itu ke Polda Riau untuk di tindaklanjuti.
Sikap responsif yang ditunjukkan oleh Mabes Polri dalam menanggapi pengaduan dari masyarakat, adalah upaya nyata demi mewujudkan cita-cita Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menuju Polri Presisi.
(Sus)