Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS
Daerah
Anggota DPRD Siak Dona Sri Utami
Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Pelaku Usaha Bungkam Ketika di Konfirmasi Terkait Izin Penambangan
Daerah

Pelaku Usaha Bungkam Ketika di Konfirmasi Terkait Izin Penambangan

admin
Last updated: 2024/09/28 18:11:14
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Salah satu lokasi tambang (quarry) galian C di Sungai Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, di razia petugas kepolisian dari Mapolsek Tapung, pada 13 Juli 2024.

Kegesitan aparat terkalahkan dengan kelihaian pelaku penambangan yang diduga tanpa izin tersebut. Di mana setiba di lokasi, polisi tidak menemukan satu kegiatan apapun.

“Tidak ditemukan aktivitas pertambangan bebatuan diduga ilegal, namun tim hanya menemukan satu alat berat (excavator) yang dalam keadaan rusak,” ujar Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati, di sejumlah media online.

Sebelumnya diberitakan, pemilik quarry dan excavator itu adalah pria berinisial B. Dengan penuh keyakinan, ia mengatakan usahanya telah miliki izin meski hanya sebuah surat dari pemerintah desa.

“Saya sudah punya izin dan juga sudah diketahui aparat penegak hukum setempat,” ucap pria inisial B ini, dikutip Cakrawalanusantara.id.

Kemudian, Persada Riau meminta penjelasan kepada Bambang Rubianto selaku Kepala Desa (Kades) Sungai Putih, perihal surat yang dianggap sebagai izin penambangan oleh oknum B.

Bambang menuturkan, pemerintah desa mengajukan permohonan bantuan berupa material timbunan kepada pemilik quarry melalui surat tersebut.

“Surat yang kami berikan kepada Bukhori itu adalah surat permohonan bantuan timek atau krokos untuk memperbaiki jalan-jalan desa yg rusak. Dengan adanya permohonan tersebut, maka pak Bukhori menyetujui dan memberikan bantuan untuk perbaiki jalan desa,” ungkap Bambang Rubianto, belum lama ini.

Lalu Bambang tekankan, bahwa pihaknya bukan memberikan izin terkait aktivitas penambangan, “Bukan perizinan yang kami berikan, hanya minta bantuan timek atau krokos,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan dari Kades Sungai Putih, awak media layangkan konfirmasi kepada Bukhori. Namun, hingga Sabtu (28/9/24) sore, pemilik tambang tersebut tak kunjung memberikan jawaban. **

You Might Also Like

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola

TAGGED: Galian C Illegal, Ilegal, Kampar, pengusaha quari, Tambang
admin 2024-09-28
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim 13 jam ago
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim 19 jam ago
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah 2 hari ago
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS
Daerah 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Tiga tersangka mengenakan rompi pink
DaerahHukrim

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

13 jam ago
DaerahHukrim

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

19 jam ago
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Daerah

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

2 hari ago
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Daerah

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?