Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Menhum Supratman: Teknologi Berkembang, Hak dan Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik Harus Terlindungi
Nasional
Sekda Riau Syahrial Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Revitalisasi Museum Sang Nila Utama
Daerah Pariwisata
LAM Riau Titip ke Fadli Zon Pengakuan Budaya Melayu di UNESCO
Nasional Pariwisata
Dari Perut Bumi ke Kebun Harapan, Pertamina Hulu Energi Merajut Ketangguhan Perempuan Lambangsari V
Daerah Ekonomi Serba - Serbi
Pria Bau Tanah di Sijunjuang Cabuli 2 Putri Kandungnya
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Pelajar SMA di Aceh Jadi Korban Perkosaan Pria “Pelangi”
HukrimNasional

Pelajar SMA di Aceh Jadi Korban Perkosaan Pria “Pelangi”

admin
Last updated: 2023/10/25 23:22:38
admin
Share
3 Min Read
SHARE
Gambar : ilustrasi/net

PERSADARIAU, SIGLI – Seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) menjadi korban hubungan sesama jenis atau laki-laki dengan laki-laki. Korban masih berusia 16 tahun.

Kala itu korban sedang duduk di sebuah kafe di Lamlo, Kecamatan Sakti, Pidie bersama teman-temannya untuk bermain game.

Saat korban dan temannya sedang bermain game, pelaku yang diketahui berinisial F berusia 38 tahun datang untuk ngobrol.

Kemudian dirinya mengajak korban makan siang di kawasan Beureunuen. Namun, alih-alih makan siang, pelaku malah mengajak korban ke rumahnya di kawasan Peukan Baro.

Setibanya di rumah tersebut, pelaku mambawa korban masuk ke dalam kamarnya untuk melakukan hubungan maksiat yang diharamkan agama.

Ayah korban yang curiga dengan raut wajah anaknya yang murung saat di rumah, menanyakan apa yang sudah terjadi.

Akhirnya korban menceritakan perbuatan yang telah dilakukan pelaku kepada ayahnya. Tak terima anaknya dinodai, ayah korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Pidie.

Berdasarkan putusan Nomor 24/JN/2023/MS.Sgi yang dibacakan, Kamis 19 Oktober 2023, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Hakim Adam Muis menyatakan terdakwa Fadlon Radhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan anak.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum terhadap terdakwa Fadlon Radhi sebanyak 65 kali cambuk,” bunyi putusan tersebut, sebagaimana dilansir Serambinews.com.

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 28 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, terdakwa Fadlon Radhi sedang pergi ke sebuah kedai kopi di Lamlo, Kecamatan Sakti, Pidie. Di sana, terdakwa melihat korban yang sedang duduk bersama temannya yang sedang bermain game.

Terdakwa hanya sekedar mengenal korban dan tidak mengetahui identitas teman korban itu.

Lalu terdakwa menghampiri korban dan mengajak mengobrol. Selanjutnya terdakwa duduk dibelakang korban sambil nonton youtube di handphonenya.

Usai melakukan tindakan maksiat yang diharamkan itu, terdakwa mengantar korban pulang dengan menurunkan korban di satu kawasan di Kecamatan Sakti, Pidie.

Sesampainya di rumah, ayah korban melihat anaknya terlihat murung. Sehingga ia kemudian bertanya kepada korban mengapa suasana hatinya sedang buruk dan awalnya tidak menjawab panggilan telepon.

“Tadi saya diajak oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai saudara Abah (panggilan untuk ayah korban) untuk makan siang di Beureunuen,” ujar korban kepada ayahnya.

Mendengar apa yang dialami anaknya, ayah kandung korban tidak terima dan langsung melapor ke SPKTD Polres Pidie.

You Might Also Like

Menhum Supratman: Teknologi Berkembang, Hak dan Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik Harus Terlindungi

LAM Riau Titip ke Fadli Zon Pengakuan Budaya Melayu di UNESCO

Pria Bau Tanah di Sijunjuang Cabuli 2 Putri Kandungnya

LPAI Riau Kecam Disdik Pelalawan: Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Diselesaikan dengan Uang Damai!

Disdik Pelalawan Mediasi Kasus Sodomi antara Guru dan Siswa SMP Negeri Bernas

TAGGED: LGBT, Pelangi
admin 2023-10-25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Menhum Supratman: Teknologi Berkembang, Hak dan Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik Harus Terlindungi
Nasional 15 jam ago
Sekda Riau Syahrial Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Revitalisasi Museum Sang Nila Utama
Daerah Pariwisata 15 jam ago
LAM Riau Titip ke Fadli Zon Pengakuan Budaya Melayu di UNESCO
Nasional Pariwisata 16 jam ago
Dari Perut Bumi ke Kebun Harapan, Pertamina Hulu Energi Merajut Ketangguhan Perempuan Lambangsari V
Daerah Ekonomi Serba - Serbi 18 jam ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Menhum Supratman: Teknologi Berkembang, Hak dan Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik Harus Terlindungi

15 jam ago
NasionalPariwisata

LAM Riau Titip ke Fadli Zon Pengakuan Budaya Melayu di UNESCO

16 jam ago
DaerahHukrim

Pria Bau Tanah di Sijunjuang Cabuli 2 Putri Kandungnya

2 hari ago
HukrimNasional

LPAI Riau Kecam Disdik Pelalawan: Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Diselesaikan dengan Uang Damai!

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?