Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Polres Lingga Amankan 4 Tersangka dan BB Sabu-sabu Seberat 48,03 Gram
Daerah Hukrim
Satu-satunya Daerah enggan Biayai Transportasi Calon Haji ke Embarkasi Batam, DPRD Pelalawan Soroti Sikap Pemkab
Daerah Syi'ar
Jaringan MJKN BPJS Kesehatan Terganggu, Antrian Pasien Menumpuk di RSUD Selasih Pelalawan
Daerah
Pertamina EP Lirik Perkuat Transisi Energi Berbasis Masyarakat Lewat Bank Sampah Delima dan KWT Melati
Daerah
Tembakan Senjata di Konflik Lahan PT THIP, Masyarakat Sendiri, Pemda Kemana?
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Palsukan Merek Ortuseight, Produsen Jersey di Bandung Divonis 9 Bulan Penjara
DaerahHukrim

Palsukan Merek Ortuseight, Produsen Jersey di Bandung Divonis 9 Bulan Penjara

admin
Last updated: 2024/08/05 10:10:55
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, BANDUNG – Terdakwa kasus pemalsuan Seport Ortuseight, Asri warga Cipadung Kidul, Kecamatan Panyileukan, Bandung, Jawa Barat, divonis 9 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dalam sidang agenda pembacaan amar putusan, Kamis 16 Mei 2024 siang.

Bahkan, dalam putusannya terdakwa dikenakan denda Rp 500 juta, subsider pidana kurungan penjara selama tiga bulan.

Vonis terdakwa sendiri lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kajen sebelumnya, yang menuntut hukuman 1 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Agus Maksum Mulyohadi SH MH, Novan Hidayat SH MH dan Mohamad Dede Idham SH, masing-masing hakim anggota menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi selama di persidangan, tuntutan jaksa dan pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, majelis memutuskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana yang didakwakan dan tuntutan JPU.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan selama tiga bulan kurungan,” terang Agus Maksum Mulyohadi, saat membacakan amar putusannya.

Setelah vonis dijatuhkan, baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa Asri, Suryo Suprapto sama-sama menyatakan menerima putusan majelis hakim. Setelah sebelumnya, terdakwa Asri, sempat berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.

“Terima yang mulia,” ujar Suryo, maupun jaksa penuntut umum.

Kasus pemalsuan merek Ortuseight terungkap, ketika terdakwa Asri, bersama-sama dengan saksi Iskandar, pada Kamis 21 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan.

Hal itu berawal, pada Rabu 1 November 2023 lalu, saksi Iskandar memesan melalui marketplace shopee dan beberapa toko sejenis lainya dan ternyata pemiliknya terdakwan Asri.

Sepekan kemudian, Rabu 8 November 2023, mencoba memesan dengan jenis merek lainya MILLs, Nike, Puma Dan Lainya.

Selanjutnya, dua hari kemudian yakni Jumat 10 November 2023 mencoba mencari alamat terdakwa Asri, untuk di minta keterangan dan mempertanyakan terkait menggunakan merek logo perusahaan kami.

Atas produksi Jersy merek Ortuseight tersebut, terdakwa meraup keuntungan ratusan juta bahkan milyaran.

Perbuatan terdakwa menggunakan merek yang sama pada jersynya dengan merek terdaftar Ortuseight dilakukan tanpa seizin PT. VITA NOVA ATLETIK selaku perusahaan pemegang hak merek Ortuseight berdasarkan Sertifikat Merek yang diterbitkan Dirjend Kekayaan Intelektual Kemenkumham, dengan nomor pendaftaran: IDM000266731 tanggal 10 Agustus 2018 dan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar sampai dengan 15 Mei 2030. Sehingga terdakwa beserta barang bukti 1262 setel jersey merek Ortuseight dibawa ke Kantor Polres Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.

You Might Also Like

Polres Lingga Amankan 4 Tersangka dan BB Sabu-sabu Seberat 48,03 Gram

Satu-satunya Daerah enggan Biayai Transportasi Calon Haji ke Embarkasi Batam, DPRD Pelalawan Soroti Sikap Pemkab

Jaringan MJKN BPJS Kesehatan Terganggu, Antrian Pasien Menumpuk di RSUD Selasih Pelalawan

Pertamina EP Lirik Perkuat Transisi Energi Berbasis Masyarakat Lewat Bank Sampah Delima dan KWT Melati

Tembakan Senjata di Konflik Lahan PT THIP, Masyarakat Sendiri, Pemda Kemana?

admin 2024-08-05
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Polres Lingga Amankan 4 Tersangka dan BB Sabu-sabu Seberat 48,03 Gram
Daerah Hukrim 1 minggu ago
Satu-satunya Daerah enggan Biayai Transportasi Calon Haji ke Embarkasi Batam, DPRD Pelalawan Soroti Sikap Pemkab
Daerah Syi'ar 1 minggu ago
Jaringan MJKN BPJS Kesehatan Terganggu, Antrian Pasien Menumpuk di RSUD Selasih Pelalawan
Daerah 1 minggu ago
Pertamina EP Lirik Perkuat Transisi Energi Berbasis Masyarakat Lewat Bank Sampah Delima dan KWT Melati
Daerah 1 minggu ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Polres Lingga Amankan 4 Tersangka dan BB Sabu-sabu Seberat 48,03 Gram

1 minggu ago
DaerahSyi'ar

Satu-satunya Daerah enggan Biayai Transportasi Calon Haji ke Embarkasi Batam, DPRD Pelalawan Soroti Sikap Pemkab

1 minggu ago
Daerah

Jaringan MJKN BPJS Kesehatan Terganggu, Antrian Pasien Menumpuk di RSUD Selasih Pelalawan

1 minggu ago
Daerah

Pertamina EP Lirik Perkuat Transisi Energi Berbasis Masyarakat Lewat Bank Sampah Delima dan KWT Melati

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?