PERSADARIAU, KAMPAR – Kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah usai digelar. Namun sangat disayangkan dalam prosesnya masih diwarnai dengan berbagai isu pelanggaran yang krusial.
Masyarakat mengungkapkan dugaan pelanggaran Pilkada kepada DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S). Upaya penggelembungan suara terjadi pada salah satu TPS di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
“Warga menginformasikan adanya perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum panitia pemungutan suara pada TPS 05 di Desa Senama Nenek,” ucap Sekretaris DPP G3S, Yakop kepada media, Minggu (8/12/24).
Tidak hanya informasi, G3S juga menerima beberapa bukti pendukung dari warga yang menyampaikan hal tersebut.
Diceritakan Yakop, saat pemungutan suara tengah berlangsung, seorang oknum Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sedang berdiri didekat dua kotak suara yang tersusun diatas meja.
Lalu oknum ini mendekati kotak surat suara sambil mengeluarkan sesuatu dari saku celana dan kemudian memasukkannya ke dalam kotak tersebut.
“Dalam rekaman video, awalnya dia berdiri seperti sedang mengamati situasi disekitar TPS. Karena situasi tampak sepi, ZL berjalan dengan pasti kearah kotak surat suara sambil merogoh kocek celana dan memasukkan sesuatu ke dalam salah satu kotak surat suara di TPS 05,” beber Yakop.
Masih keterangan warga, lanjut Yakop, oknum PPS diduga bernama ZA yang akrab disapa ZL. Perbuatan tak patut itu dilakukan berulang-ulang, bahkan juga melibatkan anak ZL.
Selain itu, ada 2 (dua) orang lainnya yang diduga turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan oleh ZL, kedua oknum itu adalah AG dan AD.
ZA alias ZL ketika dikonfirmasi media membantah telah melakukan tindakan tidak terpuji saat menjalankan tugas sebagai bagian dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 05.
“Tidak pernah saya lakukan seperti itu pak, saya mencoblos hanya sekali. Itu saja,” ujar ZA alias ZL dalam pesan singkat kepada media, Minggu (8/12/24).
Setelah mengirimkan jawaban tersebut, ZL langsung memblokir nomor WhatsApp jurnalis. Sikap ZL ini menimbulkan kecurigaan yang mendalam atas dugaan keterlibatan dirinya.
Sementara itu, AG dan AD tidak merespon saat dikonfirmasi Persadariau.co.id. Para oknum tersebut diduga bagian dari relawan pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Kampar.
Melansir laman web https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/riau/kampar, dalam surat keputusan (SK) penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Paslon tersebut meraih suara terbanyak di TPS 05.
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Herman, mengatakan pengawasan yang dilaksanakan petugas pengawas telah sesuai dengan petunjuk dan aturan.
“Saya tidak tahu masalah itu (dugaan kecurangan). Pengawasan yang dilakukan sudah mengikuti dan sesuai arahan bawaslu kabupaten kampar. Begitu juga pengawas desa dan pengawas TPS yang mereka laporkan dalam bentuk form pengawasan yang mereka lakukan dibawah,” terang Herman.
Herman menyarankan, pasca Pilkada segala bentuk dugaan pelanggaran pemilu agar dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar.
Sus