PERSADARIAU, PEKANBARU – Lima (5) orang masyarakat Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, bernama Zulpita (Pr), Yeni marlina ( Pr ), Willia ( Pr ), Muhammad Fadli ( Lk ), dan Hairi Ulfa Romadhon ( Lk ) ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Kampar atas laporan Polisi nomor : LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 03 September 2022 yang dibuat oleh Perangkat Desa Senama Nenek.
Kelima orang masyarakat Senama Nenek tersebut dituduh melakukan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP yakni melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama – sama dengan cara memakukan triplek bertuliskan “ Di segel ” pada kusen pintu Kantor Desa Senama Nenek saat aksi unjuk rasa hari Sabtu tanggal 03 September 2022 lalu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Persada Riau dari Tim hukum Masyarakat yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian setempat, mengatakan unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menuntut pembagian kebun pola KKPA PT. Sumber Jaya Indahnusa dan sebagai bentuk protes atas diperjual belikanya ratusan hektar tanah ulayat Kenegerian Senama Nenek oleh oknum tertentu kepada oknum perusahaan yang ada disekitar Desa Senama Nenek.
” Berdasarkan data pada kami, ada belasan milyar uang yang mengalir kepada oknum penjual tanah tersebut. Kami menduga penetapan Klien kami sebagai tersangka hanya karena memakukan triplek bertuliskan segel tersebut sangat dipaksakan,” kata Suroto salah satu Tim hukum tersangka.
” Karena awalnya dalam proses penyelidikan, klien kami dituduh memecahkan kaca – kaca jendela Kantor Desa Senama Nenek pada hari Sabtu (03/9/2022) pukul 09.00 Wib saat aksi unjuk rasa tersebut. Akan tetapi tuduhan tersebut dapat Klien kami bantah dengan menunjukkan photo dan video lengkap dengan keterangan jam berapa photo dan video tersebut diambil, yang menunjukkan bahwa sampai dengan aksi unjuk rasa selesai yakni Pkl. 18.00 Wib, kondisi Kantor Desa Senema Nenek termasuk jendela – jendela tidak ada yang rusak,” jelasnya lagi.
” Setelah tuduhan pengrusakan dapat kami bantah dengan bukti – bukti yang akurat, kemudian Penyidik Satreskrim Polres Kampar tidak pernah lagi mempertanyakan hal tersebut kepada Klien kami, Penyidik mengalihkan fokusnya kepada peristiwa triplek yang bertuliskan “ Di Segel ” yang dipakukan ke konsen pintu Kantor Kepala Desa Senama Nenek pada saat aksi unjuk rasa dan peristiwa inilah yang membuat lima orang Klien kami ditetapkan sebagai Tersangka,” ulasnya menjelaskan peristiwa yang dialami kliennya tersebut.
” Bahwa Klien kami sangat keberatan atas penetapan dirinya sebagai Tersangka hanya karena memakukan triplek bertuliskan “ Di Segel ” pada konsen pintu Kantor Desa Senama Nenek sebab apa yang dilakukan oleh Klien kami tidak ada mengakibatkan kerusakan melainkan cuma meninggalkan bekas lubang sebesar jarum pada konsen pintu tersebut,” ucap Suroto kesal.
Selain itu, kata Suroto, pintu Kantor Desa Senama Nenek yang disegel kliennya saat itu memang tidak difungsikan dikarenakan kantor desa sedang direnovasi dan segala aktifitasnya dipindahkan ke gedung lain.
” Penyegelan yang dilakukan Klien kami tersebut hanya sebagai bentuk ekspresi kekecewaan kepada Kepala Desa Senama Nenek yang tidak pernah mau bertemu dengan masyarakatnya meski sudah beberapa kali diundang oleh pihak masyarakat untuk membicarakan persoalan pembagian kebun pola KKPA dan penjualan tanah ulayat Senama Nenek kepada oknum perusahaan,” bebernya.
” Sebagai tindak lanjut dari keberatan tersebut, kami kuasa hukum dari Tim Advokat Pejuang Keadilan ( TAPAK ) Riau akan menyurati Polda Riau dan Mabes Polri untuk meminta agar dilakukan evaluasi terhadap penetapan Tersangka Klien kami,” ungkapnya. rls