Gambar ; ilustrasi/net
PERSADARIAU, KAMPAR — Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Hasanul Arifin, mengungkap dugaan pengelembungan dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar tahun 2022.
“Pelaksanaan anggaran belanja di Pemda Kampar merupakan bagian terpenting dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Berbagai kasus korupsi dan penyimpangan APBD kerap terjadi dugaan penggelembungan pada tahap pelaksanaannya,” kata Ketua Gempur Riau, pada Jum’at (13/10/23).
Hasanul Arifin menjelaskan bahwa kualitas pelaksanaan kebijakan keuangan serta laporan keuangan pemerintah daerah itu menjadi pedoman kita masyarakat dalam menilai kinerja Pemerintah.
“Ramai dipublikasikan media hasil pemeriksaan aparat penegak hukum (APH) yang dipertontonkan oleh oknum serakah pejabat pemerintah daerah maupun oleh anggota DPRD tentang korupsi anggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang di mark-up hingga fiktif,” ucap Bung Arif sapaan akrab Ketua Gempur ini.
Kepada awak media, Aktivis yang kerap menyuarakan dugaan korupsi anggaran belanja daerah itu mengatakan, “adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah milyaran rupiah dari perjalanan dinas anggota DPRD dan pejabat pemerintah pada anggaran belanja sekretariat DPRD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2022”.
“Terdapat alokasi anggaran pada program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD senilai Rp 41.528.194.288 milyar untuk kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan senilai Rp 10.566.766.869 miliar,” kata pemuda yang sudah banyak melaporkan sejumlah kasus korupsi di Riau.
Selanjutnya Bung Arif mengatakan dugaan korupsi tersebut diduga modusnya dengan melakukan penggelembungan atau mark-up bahkan dugaan administrasi laporan pertanggungjawaban fiktif anggaran biaya perjalan dinas itu bisa saja terjadi.
“Beberapa modus yang diduga dilakukan oleh wakil rakyat atau sekretariat, bisa dengan cara penggelembungan tagihan biaya kamar hotel di daerah atau kota tujuan yang dilampirkan pada Surat Perjalanan Dinas (SPJ) lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar yang sebenarnya,” jelas Arief.
Dikatakan Arief, “bisa juga satu kamar hotel dihuni oleh dua orang namun laporan tagihannya dibuat untuk perorang atau dapat juga terjadi tagihan hotel fiktit yang dilampirkan dalam laporkan surat perjalanan dinas (SPJ), modus ini kerap dilakukan”.
“Modus penggelembungan atau mark-up anggaran seperti ini terpublikasi media dengan keterangan aparat penegak hukum yang sedang mengungkap maupun yang telah menjebloskan para pelakunya ke jeruji besi, seperti kasus Dewan di Tanggamus, Lampung,” ucapnya.
Ketika awak media menanyakan siapa yang duga melakukan hal itu, bung Arif mengatakan, “hal tersebut bisa saja dilakukan oleh anggota DPRD bersangkutan dan bisa juga dilakukan oleh staf pendamping dari sekretariat yang bertugas memfasilitasi perjalanan dinas tersebut”.
“Ini nantinya menjadi tugas aparat penegak hukum (APH) dalam pengungkapannya, dengan melakukan pengecekan langsung daftar nama tamu yang pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel pada kota atau tempat tujuan,” katanya.
Yang jelas ulas Arief, “yang paling bertanggungjawab terhadap peristiwa ini selain anggota DPRD adalah bendahara pengeluaran serta Sekwan Ramlah SE M.Si selaku pengguna anggaran”.
“Untuk itu saya meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk memanggil dan memeriksa 45 orang anggota DPRD, bendahara pengeluaran dan sekretaris DPRD kabupaten Kampar Ramlah SE M.Si. Dugaan korupsi ini tentunya sangat melukai hati masyarakat dan telah menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Arief.
Adapun sub kegiatannya adalah sebagai berikut :
1. Pengawasan urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan hukum dengan nilai anggaran Rp 2.855.280.440 miliar, yang di alokasikan untuk belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 2.855.280.440 miliar.
2. Pengawasan urusan pemerintahan bidang infrastruktur, nilai anggarannya Rp 3.126.987.914 miliar di alokasikan untuk belanja jasa kantor/jasa tenaga kesehatan sebesar Rp 11.400.000 dan belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 3.115.587.914 miliar.
3. Pengawasan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat senilai Rp 1.987.730.515 miliar, di alokasi untuk belanja barang pakai habis/makanan dan minuman rapat sebesar Rp 2.377.800 dan belanja jasa kantor/ jasa tenaga kesehatan sebesar Rp 3.600.000 serta belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 1.981.752.715 miliar.
4. Pengawasan urusan pemerintahan bidang perekonomian senilai Rp 2.422.051.600 miliar, dengan alokasi belanja untuk barang pakai habis/makanan dan minuman rapat sebesar Rp 6.753.800 dan belanja jasa kantor/jasa tenaga kesehatan sebesar Rp 900.000 serta perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 2.414.397.800 miliar.
5. Pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah senilai Rp 174.716.400 dengan alokasi belanja perjalanan dinas senilai Rp 174.716.400 atau 100%, pertanyaan saya dimana sub kegiatan ini dilakukan, di gedung DPRD atau di Jakarta?.
Adapun total belanja yang bukan perjalanan dinas dari seluruh sub kegiatan ini adalah sebesar Rp 25.031.600 dan total sub belanja perjalanan dinasnya sebesar Rp 10.541.735.269 miliar, atau 0.24% dari pagu anggaran kegiatan senilai Rp 10.566.766.864, fantastis nggak perjalanan dinas ini?
“Selajutnya pada program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota dengan alokasi anggaran senilai Rp 54.615.855.084 miliar. Dimana anggaran kegiatan administrasi kepegawaian perangkat daerah di alokasikan senilai Rp 2.427.728.500 miliar,” ujar Arief.
Adapun sub kegiatan adalah:
1. pengadaan pakaian dinas beserta atributnya kelengkapannya senilai Rp 389.942.500.
2. Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan senilai Rp 2.037.786.000 miliar dengan rincian belanja untuk; A. Belanja barang dan jasa kantor/belanja jasa tenaga kesehatan sebesar Rp 2.700.000, B. Belanja kursus singkat/pelatihan sebesar Rp 1.053.360.000 miliar dan C. Belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 981.726.000.
Dari total belanja selain perjalanan dinas sebesar Rp 1.056.060.000 dan belanja perjalanan dinasnya sebesar Rp 981.726.000 atau 48,15% dari alokasi anggaran sub kegiatan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan senilai Rp 2.037.786.000.
Dikonfirmasi Ketua DPRD, Wakil Ketua dan 20 Anggota DPRD termasuk Sekwan DPRD Kampar, tidak satupun yang memberikan jawaban dan tanggapan.**