PERSADARIAU, PEKANBARU – Dugaan korupsi eksplorasi pertambangan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) oleh PT MNusantara Sukses di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, bergulir ditangan Jaksa.
Perusahaan tersebut dimiliki calon orang nomor satu di Provinsi Riau yang baru saja meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, adapun areal pertambangan batu Granit seluas 198 hektar.
Usai dilaporkan ke Kejaksaan Agung tanggal 7 November 2024 lalu, kini berkas laporan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Ketua Umum DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) Jackson Sihombing, mengatakan pihaknya di undang untuk memberikan keterangan tambahan kepada Jaksa.
“Kita di panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan TPPU dan korupsi pertambangan batu granit di kawasan hutan yang di duga pemilik nya bapak Abdul Wahid,” katanya, Selasa (10/12/24).
“Laporan kami ke Jampidsus Kejagung RI dalam kasus TPPU dan korupsi oleh PT MNS dilimpahkan ke Kejati Riau, dan saya sebagai pelapor telah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik hari ini,” tambahnya.
Jackson menguraikan, Jaksa penyidik meminta beberapa tambahan dokumen yang telah di lampirkan sebelumnya.
Saat ditanyakan pemeriksaan apa saja yang dilakukan. Ketum PETIR menjelaskan bukti-bukti dugaan TPPU dan korupsi PT MNS milik AW ke Penyidik.
Kemudian dia membeberkan hasil investigasi Ormas PETIR, bahwa berdasarkan data geoportal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, tidak ditemukan legalitas izin penggunaan/pinjam pakai kawasan hutan.
Berdasarkan liputan peta citra satelit world imagery, belum terlihat secara menyeluruh dilaksanakan kegiatan mengelola izin tambang.
“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung dan Kejaksaan tinggi Riau atas tindaklanjut laporan kami, semoga kasus ini segera terungkap,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, PT MNS dilaporkan atas dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan korupsi lantaran mengeksplorasi pertambangan batu granit di kawasan hutan produksi.
Menurutnya hal itu bertentangan Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, dia
Dalam uraian laporannya PT MNS berada di lokasi Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten indragiri Hilir, Kode WIUP: 1114045102021001, SK IUP: 766/1/IUP/PMDN/2021, tanggal akhir: 2024/08/09 00:00:00.000, dan tanggal berlaku: 2021/08/09 00:00:00.000.
Berdasarkan dalam dokumen AHU kepemilikan perusahaan, PT MNS bebernya, dimiliki lima orang, yaitu Haidir sebagai Komisaris Utama, Mansun direktur utama, Masrukin direktur, Abdul Wahid (AW) komisaris, dan Ismail sebagai direktur.
“Perhitungan denda administrasi PT MNS karena berada di kawasan hutan produksi, luas aeal 198 ha x Rp1.600.000 x 10 = Rp3.168.000.000/Tahun. Bila izin tambang PT MNS berlaku 3 tahun, maka 3.168.000.000 x 3 = Rp9.504.000.000. Jadi, sekitar Rp9,5 miliar denda administrasi yang harus dibayar PT MNS ke Negara,’’ tegas Jackson Sihombing. **