PERSADARIAU, PELALAWAN –Lembaga independen penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau mengaku tidak ada perubahan mengenai waktu penyelenggaraan pemilihan presiden maupun pemilihan umum lainnya.
Mengenai adanya penambahan jumlah penduduk di negeri Seiya Sekata, Kepala Divisi Tehnis Penyelenggaraan, Bapri Naldi mengungkapkan adanya perubahan jumlah kuota atau kursi anggota legislatif pada periode Pemilu mendatang.
Jumlah anggota legislatif (Aleg) DPRD Kabupaten Pelalawan untuk periode 2024 mendatang, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, menjadi 40 kursi/Aleg yang sebelumnya hanya 35 kursi/Aleg.
” Kita ada penambahan kursi periode depan, sekarang sebanyak 35 orang dan kedepan menjadi 40 orang,” kata Bapri Naldi, S. Sos kepada Persada Riau ketika disambangi di kantor KPU Kabupaten Pelalawan di perkantoran Bhakti praja, Pangkalan Kerinci, Selasa (7/3/2023) siang wib.
Penambahan jumlah kursi tersebut, kata Naldi, berdasarkan peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Pelalawan saat ini yang mencapai 402.303 orang.
” Ya, berdasarkan Undang-undang Pemilu, untuk jumlah penduduk di atas 400.000, maka kursi DPRD sebanyak 40 orang,” jelas Bapri Naldi.
Untuk Daerah pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten Pelalawan belum mengalami perubahan, masih berjumlah Lima Dapil. Untuk Dapil Satu terdiri dari Kecamatan Pangkalan Kerinci, dari sebelumnya berjumlah 7 kursi menjadi 10 kursi.
Dapil Dua tetap berjumlah 9 kursi, Dapil Tiga berjumlah 6 kursi, Dapil Empat berjumlah 9 kursi dan Dapil Lima menjadi 6 kursi.
KPU sendiri baru akan merencanakan sosialisasi kepada 18 Parpol yang dinyatakan sebagai peserta Pemilu pada Jum’at (10/3/2023) mendatang.
” Kita rencanakan pada Jum’at ini. Harapan kita kerjasama dari semua pihak pada pemilu ini. Semoga lancar tanpa hambatan,” ujarnya.
Sebagaimana dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu Tahun 2022, pemilihan DPRD Kabupaten dilaksanakan pada Februari 2024.
Rf/fa