PERSADARIAU, JAKARTA – Penggeledahan yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas PUPR Provinsi Riau pada Senin, (20/1/25), dalam rangka penyidikan perkara pembangunan Fly Over di simpang Mal SKA Pekanbaru.
Dari kegiatan tersebut Penyidik KPK menyita beberapa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (handphone)
“Penggeledahan ini terkait Penyidikan perkara Pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (Simpang mal SKA) kota Pekanbaru tahun anggaran 2018,” kata Tessa Mahardika kepada Indonesiawarta.com, hari Selasa (21/1/25).
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka, yaitu YN, GR, TC, ES dan NR. Atas perbuatan kelimanya menimbulkan potensi Kerugian Negara sebesar Rp 60.851.097.230,77.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Riau.