Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inspektorat Siak Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Kampung Suka Mulya Rp400 Juta
Daerah
Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Siak, Martin
ATR/BPN Siak Akan Tinjau Ulang Dugaan Lahan Terlantar di HGU PT TKWL
Daerah
Proses panen jagung di kabupaten siak
Polres Siak dan Kelompok Tani Panen 22.468 Kg Jagung, Bulog Serap 12.584 Kg
Serba - Serbi
Manajemen Pihak Perusahaan PT. National Sago Prima resmi di laporkan Dugaan Penghapusan Data Dokumentasi Penelitian
Daerah Hukrim
Empat tersangka pelaku penipuan
Kasus Penipuan Batu Merah Delima di Riau, ASN Rugi Rp 50 Juta
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia Bertemu LPSK Laporkan Teror Kepala Babi Terhadap Tempo
HukrimNasional

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia Bertemu LPSK Laporkan Teror Kepala Babi Terhadap Tempo

admin
Last updated: 2025/03/26 19:25:25
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menemui Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Rabu, (26/3/2025). Tim dari KKJ Indonesia diterima Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati dan Susilaningtias beserta staf ahli.

Mengawali pertemuan, Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung menjabarkan kronologi kejadian teror terhadap jurnalis dan media Tempo mulai dari peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, kiriman paket kepala babi tanpa telinga, 6 bangkai tikus dengan kepala terpenggal dan ancaman melalui media sosial.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan serta keamanan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi undang-undang untuk memberikan informasi untuk kepentingan publik,” kata Erick Tanjung.

Erick Tanjung juga menyampaikan langkah hukum yang dilakukan KKJ Indonesia terhadap aksi teror ini dengan mendampingi Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra melaporkan kejadian ini kepada Bareskrim Polri.

Kepada LPSK, KKJ Indonesia menyampaikan permintaan perlindungan terhadap korban jurnalis Tempo. “Permohonan pengajuan perlindungan itu merupakan upaya untuk menjaga kemerdekaan pers,” terang Erick.

Mewakili Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Mustafa menyampaikan jurnalis Tempo juga mendapat serangan siber berupa doxing yang menyebarkan data diri jurnalis Tempo, FCR. Teror terhadap jurnalis Tempo sudah merembet kepada keluarga.

Mustafa juga menyampaikan, media Tempo juga diserang narasi negatif yang dibuat menggunakan rekayasa gambar yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.

Redaktur Pelaksana Politik dan Hukum Tempo, Stefanus Pramono yang hadir pada pertemuan tersebut menyampaikan kondisi terkini jurnalis Tempo, FCR.

Stefanus Pramono juga menyampaikan beberapa liputan investigasi yang terbit di majalah Tempo dan tayang di program Bocor Alus Politik beberapa waktu terakhir mengenai banjir Jabodetabek, RUU TNI dan kasus korupsi impor BBM.

Secara khusus, tim KKJ Indonesia juga menyampaikan situasi terkini kekerasan jurnalis dan pers mahasiswa di Surabaya, Malang, Bandung dan Sukabumi. Kekerasan ini berupa tindakan fisik, penghapusan paksa foto saat liputan demonstrasi dan ancaman dari aparat.

Tanggapan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Dalam pertemuan dengan KKJ Indonesia, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi melihat teror tersebut sebagai ancaman kebebasan pers dan menekankan pentingnya mekanisme perlindungan pada jurnalis.

“Kami perlu melakukan asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang bisa diberikan LPSK,” ujarnya. Namun, Achmadi belum bisa memastikan kapan perlindungan itu mulai diterapkan.

Secara khusus, LPSK menjadwalkan akan menemui jurnalis Tempo, FCR.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menekankan bahwa kasus teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum.

“Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujar Sri Suparyati.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis dan para pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Indonesia.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada pertemuan ini menyampaikan terdapat mekanisme respons cepat pembela HAM yang telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dengan dilakukan langkah-langkah preventif yang mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis.

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia:

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).**

You Might Also Like

Manajemen Pihak Perusahaan PT. National Sago Prima resmi di laporkan Dugaan Penghapusan Data Dokumentasi Penelitian

Kasus Penipuan Batu Merah Delima di Riau, ASN Rugi Rp 50 Juta

Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Dua Orang Diproses Hukum

Peredaran Sabu di Kandis Kembali Terungkap, Warga Pertanyakan Akar Peredaran Narkoba

Dugaan Pesta Narkoba di Riau: Benarkah Anak Orang Nomor Wahid di Pelalawan?

TAGGED: AJI, Kriminalisasi Jurnalis, Tempo
admin 2025-03-26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inspektorat Siak Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Kampung Suka Mulya Rp400 Juta
Daerah 8 jam ago
Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Siak, Martin
ATR/BPN Siak Akan Tinjau Ulang Dugaan Lahan Terlantar di HGU PT TKWL
Daerah 1 hari ago
Proses panen jagung di kabupaten siak
Polres Siak dan Kelompok Tani Panen 22.468 Kg Jagung, Bulog Serap 12.584 Kg
Serba - Serbi 1 hari ago
Manajemen Pihak Perusahaan PT. National Sago Prima resmi di laporkan Dugaan Penghapusan Data Dokumentasi Penelitian
Daerah Hukrim 1 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Manajemen Pihak Perusahaan PT. National Sago Prima resmi di laporkan Dugaan Penghapusan Data Dokumentasi Penelitian

1 hari ago
Empat tersangka pelaku penipuan
DaerahHukrim

Kasus Penipuan Batu Merah Delima di Riau, ASN Rugi Rp 50 Juta

1 hari ago
Pihak-pihak yang terjaring razia narkotika oleh petugas gabungan
HukrimNasional

Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Dua Orang Diproses Hukum

5 hari ago
Terduga pelaku peredaran Sabu
DaerahHukrim

Peredaran Sabu di Kandis Kembali Terungkap, Warga Pertanyakan Akar Peredaran Narkoba

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?