PERSADARIAU, PELALAWAN – Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau, Baharuddin, berikan penjelasan mengenai status jalan Lintas Bono (Lisbon) di Kecamatan Teluk Meranti yang sebelumnya sempat di kritisi oleh tokoh muda Kuala Kampar atas penolakan surat permohonan Bupati Pelalawan Zukri perihal permohonan penanganan jalan Lisbon oleh gubernur Syamsuar pertanggal 30 November 2022 lalu.
Baharuddin mengatakan bahwa status jalan Lisbon merupakan jalan Provinsi Riau yang tidak diperbolehkan oleh Undang-undang nomor 2 tahun 2022.
” Gubernur sangat memperhatikan penyiapan jalan Lintas Bono, cuma akan menjadi masalah kalau itu dianggarkan oleh Pemkab Pelalawan karena jalan itu (Lisbon) statusnya jalan provinsi,” kata Kandidat Doktor ilmu hukum itu kepada Persada Riau, Selasa (21/2/2023).
Pihak Pemprov Riau, lanjut Baharuddin, setiap tahunnya selalu mengucurkan dana untuk jalan Lintas Bono. Perbaikan jalan ketika terjadi kerusakan, melalui dinas PUPR provinsi langsung diperbaiki.
Ketika disinggung mengenai dana Alokasi Khusus (DAK), ia mengaku belum mengetahui ada atau tidaknya peruntukan untuk infrastruktur Lisbon tersebut.
” Itu bisa ditanyakan langsung ke BAPPEDA, sampai saat ini belum keluar itu. DAK sendiri sekarangkan dibagi-bagi juga, untuk infrastruktur, untuk pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Pelalawan itupun mengungkapkan bukti keseriusan pemerintah Provinsi Riau dalam upaya peningkatan jalan-jalan di daerah, termasuk jalan Lintas Bono di Kabupaten Pelalawan.
” Gubernur sudah bersurat ke PUPR pusat, jadi tidak benar kalau dikatakan Gubernur menolak membangun infrastruktur Lisbon,” ulasnya.
Dari data yang diterima Persada Riau, Gubernur Syamsuar setidaknya telah mengajukan Delapan titik pembangunan infrastruktur jalan di beberapa daerah di Riau, dan Satu Jembatan sentral.
Untuk jalan Lisbon sendiri diajukan pihak Pemprov Riau sepanjang 69,7 Km. Dimulai dari Simpang Bunut mengarah ke Teluk Meranti hingga ruas Sibekek.
Sedangkan Tujuh titik lainnya tersebar di beberapa kabupaten kota se Riau. Untuk Kota Dumai 2 titik, Kabupaten Inhil, Kabupaten Rokan Hilir 2 titik, Kepulauan Meranti 2 titik, dan Satu Jembatan di Bengkalis.
Kepala Badan BAPPEDA Pelalawan, Tengku Zulfan belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.