Gambar : lokasi pembangunan jaringan irigasi | Persada Riau.
PERSADARIAU, PEKANBARU — Proyek pembangunan jaringan irigasi sekunder dan tersier daerah irigasi Osaka (Okak, Samo, Kaiti) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah menghabiskan keuangan negara Rp 11 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.
Kegiatan yang di selenggarakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera III (BWSS III) Provinsi Riau diduga terindikasi korupsi.
Dugaan rasuah yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur sistem pengairan untuk persawahan di Kecamatan Rambah Samo, Rohul, telah dilaporkan secara resmi ke Polda Riau oleh sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) pada tanggal 5 Juli 2023.
Sejak diterimanya laporan Ormas itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kemudian menyurati Pelapor melalui Surat Pemberitahuan Penanganan Laporan (SPPL) dengan nomor : B/273/IX/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 15 September 2023.
Dalam surat itu berbunyi, Penyidik menyimpulkan bahwa proyek jaringan irigasi di Osaka masih dalam masa pemeliharaan semenjak setelah dilakukan serah terima sementara pekerjaan (PHO).
Dengan adanya Instruksi Presiden RI nomor 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pada alinea Kedua nomor (9), diperkuat Surat Telegram Kapolri nomor : ST/3388/XII/HUM.3.4/2019, maka laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek irigasi di BWSS III Riau belum dapat ditingkatkan ke proses penyelidikan.
Ketika dikonfirmasi Persadariau terkait ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam surat yang diterbitkan Ditreskrimsus, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono di dampingi Tim Penyidik menyampaikan penjelasannya.
“Kebetulan belum lama ini saya baru pulang menjalani pendidikan, jadi persoalan ini belum sepenuhnya saya ikuti. Tapi disini sudah saya hadirkan juga penyidiknya, nanti bapak-bapak ini (penyidik) akan membantu saya menjelaskan lebih rinci,” terang Kabid Humas Polda saat ditemui awak media diruang kerjanya, hari Jum’at (1/12/24) sekitar pukul 16.00 wib.
Pada kesempatan itu, Panit II selaku penyidik pada Unit III Subdit III Ditreskrimsus memaparkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan penyelidik. Menurut penyidik ini, jaringan irigasi yang dibangun pemerintah merupakan proyek strategis nasional dan penyidikan tidak bisa dilakukan tanpa hasil audit inspektorat.
“Proyek jaringan irigasi di Osaka adalah proyek strategis karena di danai APBN. Jadi harus dilakukan pemeriksaan administrasi oleh intern pemerintah terlebih dahulu sebelum di proses secara hukum,” ucap penyidik itu.
Dijelaskan Panit II, berdasarkan Instruksi Presiden RI dan surat telegram Kapolri, bila pengusutan terhadap perkara korupsi dalam proyek strategis tetap berlanjut dikhawatirkan akan mengganggu program pemerintah. Dan saat ini Tim Penyidik masih menunggu keterangan selanjutnya dari BWSS Riau mengenai hasil audit.
“Proses audit sedang dilakukan pengawas pemerintah, ini ada surat dari BWSS yang menyatakan audit tengah berlangsung,” tambahnya sambil memperlihatkan surat dari Kementerian PUPR.
Lalu media ini mengkonfirmasi Kepala BWSS III Riau, Ir Sahril, saat ditanyakan hasil pemeriksaan administrasi oleh aparat pengawas intern pemerintah (APIP), Sahril merespon dengan hangat dan menegaskan pembangunan tersebut bukan proyek strategis.
“Audit sudah dilakukan, sekarang hanya menunggu hasil (pemeriksaan) dari Jakarta dan pekerjaan tersebut tidak termasuk proyek strategis,” ungkap Sahril, Senin sore (4/12/23).
Pemerintah RI telah merumuskan dasar-dasar hukum guna memberantas korupsi, seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Atas Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini menjelaskan bahwa korupsi adalah perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan Pasal-Pasal dalam Undang Undang tersebut, korupsi dikelompokkan menjadi 7 jenis, yaitu penyelewengan/penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan kerugian keuangan negara.
(Sus)