PERSADARIAU, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kembali mengamankan 1 (satu) orang saksi inisial WP terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022, pada hari Senin (22/52023), pukul 11.00 wib di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta.
Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar Jam Pidsus Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif.
“Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/F2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” kata Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
“Adapun peran Tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” jelasnya.
Dilanjut Ketut, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka WP selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
Tersangka WP disangka kan telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH, Tersangka JGP, dan Tersangka WP.
Sumber : Puspenkum Kejagung RI