Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Daerah
Inovasi KWT Melati: Luncurkan Bank Sampah Delima, Sulap Sampah Plastik Jadi Cuan di Desa Proklim Lambangsari V
Daerah
Gerakan Subuh Berjamaah Digelar di Masjid Roisyam, Wabup Pelalawan Serahkan Sedekah Rp5 Juta
Daerah
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Kejagung Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Proyek BTS Kemen Kominfo
HukrimNasional

Kejagung Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Proyek BTS Kemen Kominfo

admin
Last updated: 2023/05/24 06:36:48
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kembali mengamankan 1 (satu) orang saksi inisial WP terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022, pada hari Senin (22/52023), pukul 11.00 wib di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta.

Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar Jam Pidsus Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif.

“Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/F2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” kata Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

“Adapun peran Tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” jelasnya.

Dilanjut Ketut, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka WP selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Tersangka WP disangka kan telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH, Tersangka JGP, dan Tersangka WP.

Sumber : Puspenkum Kejagung RI

You Might Also Like

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Kapolres Akan Berganti, Kasus Karhutla di Pelalawan Terancam Tenggelam

Aktivis Desak Satgas PKH Dibubarkan, Soroti Dugaan Permainan KSO Kebun Sawit Sitaan

TAGGED: J Plate, Kejagung, Korupsi BTS, Tipikor
admin 2023-05-24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Daerah 1 hari ago
Inovasi KWT Melati: Luncurkan Bank Sampah Delima, Sulap Sampah Plastik Jadi Cuan di Desa Proklim Lambangsari V
Daerah 3 hari ago
Gerakan Subuh Berjamaah Digelar di Masjid Roisyam, Wabup Pelalawan Serahkan Sedekah Rp5 Juta
Daerah 3 hari ago
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah 1 minggu ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

1 minggu ago
DaerahHukrim

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

2 minggu ago
DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

2 minggu ago
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK
DaerahHukrim

Kapolres Akan Berganti, Kasus Karhutla di Pelalawan Terancam Tenggelam

4 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?