PERSADARIAU, JAKARTA – Dugaan korupsi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2005-2024, akan ada penetapan tersangka.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) ST Burhanuddin mengatakan, “Yang pasti ada,” ucapnya saat di Gedung Utama Kejagung RI pada hari Rabu, (8/1/25).
Ia menuturkan, saat ini penyidik masih terus mendalami tindak pidana pada perkara itu. Pihaknya pun telah menginventarisir perbuatan melawan hukum yang dilakukan beberapa pihak dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami sedang pendalaman dan dalam waktu ini, mungkin sebulan lagi kita akan sampaikan,” tuturnya.
Meski telah kantongi identitas para pihak yang bakal menjadi tersangka, namun Kejagung masih menutup informasi tersebut dan meminta agar menunggu hasil penyidikan tuntas.
“Nanti dulu ya, jangan tergesa-gesa,” kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor KLHK pada, 3 Oktober 2024. Hal itu merupakan upaya pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan lahan perkebunan sawit.
Setelah memeriksa sejumlah ruangan, Tim Kejagung menyita beberapa dokumen dan barang bukti lainnya serta bukti elektronik. ***