PERSADARIAU, INHIL – Perusahaan tambang dengan komoditas galian batu Andesit di Kabupaten Indragiri Hilir, tak henti-hentinya memperlihatkan tingkah buruk ke publik.
Temuan media dilapangan, terlihat tanda-tanda aktivitas di tambang milik PT Malay Nusantara Sukses (PT MNS). Sejumlah dump truk jenis tronton berisi muatan bebatuan keluar dari areal penambangan perusahaan ini, Senin (13/1/25).
Menurut keterangan masyarakat sekitar, kendaraan beroda sepuluh tersebut tidak pernah berhenti hilir mudik setiap hari membawa bahan hasil galian.
“Kalau jumlah perhari saya tidak tahu karena tidak pernah menghitungnya. Tapi setiap hari itu tetap ada mobil (dump truk tronton) yang keluar masuk,” ucap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Untuk diketahui, meskipun telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemerintah belum mengizinkan PT MNS untuk melakukan pengambilan bahan-bahan hasil galian.
Hal ini disampaikan pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau kepada PersadaRiau pada (16/10/24). Bahwa perusahaan pertambangan itu tidak diperbolehkan beroperasi.
Bahkan ESDM Riau mengatakan akan menyurati PT MNS, setelah kedapatan tetap beraktivitas saat tim media melakukan investigasi ke lokasi tambang di Desa Keritang Hulu pada waktu itu.
Terkait temuan terbaru media ini, Dinas ESDM Provinsi Riau tetap mengutarakan hal yang sama. Bahwa status PT MNS masih tetap tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan penambangan.
“Iya (belum boleh),” jawab pejabat Dinas ESDM Provinsi Riau kepada Persadariau.co.id, pada hari Kamis (17/1/25).
Namun, pejabat ini belum menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi penghalang bagi PT MNS untuk melaksanakan operasi produksi bebatuan sesuai IUP yang diterbitkan.
Terpisah, perihal kegiatan yang berlangsung di sekitar lokasi tambang. Pihak PT MNS yang bernama Masyrukin ketika dihubungi melalui nomor seluler 081275XXX990, tidak merespon konfirmasi yang dilakukan media.
Sebagai informasi, PT MNS sebelumnya pernah memiliki legalitas, berdasarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) : 1114045102021001 dan Surat Keterangan IUP : 766/1/IUP/PMDN/2021, dengan areal seluas 198 hektare. Masa berlaku izin ini berakhir di tanggal 9 Agustus 2024 lalu.
Akan tetapi, pada waktu menjelang akhir tahun 2023 perusahaan tambang itu kembali mengajukan permohonan izin dan kemudian IUP tersebut telah diterbitkan pemerintah.
Sus