PERSADARIAU, PEKANBARU – Di tengah hebohnya kasus perusakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau terkesan menutupi persoalan yang terjadi disana. Penindakkan terhadap pelaku tak kunjung ada progresnya, pihak-pihak yang terlibat juga belum dilakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terkait perambahan hutan kawasan.
DLHK Riau malah melakukan mutasi kepada penjabat Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kampar Kiri, Budi Hidayat SP MM, dan ini diakui oleh mantan Kepala KPH itu.
“Iya benar, apa yang kawan-kawan media tulis sudah membuahkan hasil. Terimakasih atas semuanya,” tulis Budi dalam balasan pesan WhatsApp, (9/5/2023).
“Saya di pindahkan keluar DLHK, pak,” tambahnya.
Sehubungan dengan ada pergantian pemangku jabatan pada lingkungan kerjanya, Kepala DLHK Riau, Mamun Murad secara tidak langsung membenarkan hal itu, “Mutasi hal yang biasa di ASN pak,” ucap Mamun Murad, hari Rabu (7/6/23).
Setelah itu Mamun Murad memilih untuk tidak menjawab pertanyaan jurnalis, saat ditanya pertimbangan apa ia melakukan mutasi terhadap pejabat tersebut.
Dalam pengamatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Komunitas Pemberantas Korupsi Nasional (DPP GKPK Nas), Syafri Effendi menilai langkah yang dilakukan pihak Dinas LHK bagaikan membentang kelambu.
“Bila ada yang terindikasi terlibat dalam suatu permufakatan yang melanggar aturan, seharusnya oknum itu di periksa bukan di mutasi,” ujar Syafri, siang hari Jum’at (9/6/2023).
Syafri juga menambahkan, proses mutasi itu terkesan seperti mengalihkan perhatian publik dalam persoalan kerusakan hutan di Riau. Tindak pidana kehutanan ini sudah pasti dilakukan secara berjamaah, sebab jika oknum ASN yang terindikasi itu tidak mungkin bekerja sendirian dalam mengambil keputusan.
“Mutasi itu boleh-boleh saja, namun GKPK Nas tidak akan lengah dalam mengungkap pihak-pihak yang berkepentingan disana,” imbuh Ketua Umum GKPK Nas ini.
GKPK Nas menegaskan, pihaknya akan menelusuri indikasi pidana korupsi, pidana perusakan hutan, pidana pembalakan liar yang muncul akibat aktivitas perusakan hutan kawasan.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sus/Tim)