PERSADARIAU, JAKARTA – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat diakui Presiden Joko Widodo terjadi di berbagai peristiwa.
Hal tersebut disampaikan presiden setelah menerima dan membaca laporan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat, yang dibentuk berdasarkan Keppres 17/2022.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,”
kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Dikatakan presiden, setidaknya ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, yakni peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari, Lampung 1989; Rumoh Geudong dan Pos Sattis, di Aceh 1989; penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998; peristiwa kerusuhan Mei 1998; peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999.
Kemudian peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999; peristiwa Simpang KKA, di Aceh tahun 1999; peristiwa Wasior, di Papua 2001-2002, peristiwa Wamena, Papua di 2003, dan peristiwa Jambo Keupok, di Aceh tahun 2003.
“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban,” sambung Presiden Jokowi.
sumber : RMOL. ID