Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Jacob Ereste : Kasus Syarifah Fidayah Alkaf Patut Menjadi Peringatan Bagi Sikap Arogansi Pejabat Publik
Nasional

Jacob Ereste : Kasus Syarifah Fidayah Alkaf Patut Menjadi Peringatan Bagi Sikap Arogansi Pejabat Publik

admin
Last updated: 2023/06/08 13:17:37
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA — Contoh nyata dari jurus jitu “no viral, no justice” seperti yang dialami Syarifah Fadiyah Alkaf lantaran mengungkapkan kekesalan hatinya lantaran keluhan hatinya tidak ditanggapi Pemerintah Kota Jambi langsung dihadapan sang Walikota dengan nada keras yang meminta perhatian pemerintah setempat memberi solusi bagaimana agar kendaraan perusahaan yang bertonase berat yang hilir mudik di lingkungan tempat tinggal neneknya dapat dicarikan jalan keluar sehingga tidak mengganggu dan membuat rasa cemas yang berkelanjutan.

Karena meminta perlakuan adil dari Pemko Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaf yang masih berstatus siswi SMP ini justru dilaporkan Pemkot Jambi kepada Polisi lantaran dalam kalimat yang dilontarkannya menyebut Fir’aun. Konon, Kabag Hukum Pemkot Jambi yang bernama Gempa telah melaporkan Syarifah Fadiyah Alkaf atas dugaan pelanggaran UU ITE. Kompol Andi Purwanto pun selaku Kasubdit 5 Diskrimsus Polda Jambi pun membenarkan adanya laporan Gempa ini, pada 4 Mei 2023. Laporan terhadap Syarifah Fidayah Alkaf karena dianggap melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE, atau ujaran kebencian di media sosial yang menyebut bahwa Walikota Jambi menyesengsarakan seorang veteran dan ada juga surat dari kerajaan Fir’aun Pemkot Jambi, ujar Andi Purwanto.

Kritik yang dilontarkan Syarifah Fadiyah Alkaf lantaran Pemkot Jambi tak perduli sejak 10 tahun silam mengizinkan truk bertonase 20 ton lalu lalang di jalan warga setempat hingga membuat rumah neneknya rusak. Padahal, jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan berbobot 5 ton.

Kecuali itu, Syarifah yang masih sekolah di SMP ini yang menggugat perusahaan yang seharusnya menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap, tetapi malah menjadi perusahaan kayu hutan. Akibatnya, hutan pun rusak, dan hewan liar di hutan kehilangan habitatnya. Dan sumur Nenek Habzah ikut terganggu karena hutan gundul dan selalu banjir.

Tak jelas, sergahan Menkopolhukam Machfud MD meminta siswi SMP yang dikriminalisasi itu agar dilindungi. Polhukam akan melakukan koordinasi dengan PPA, Kompolnas dan KPA (Komisi Perlindungan Anak) untuk membantu Syarifah Fidayah Alkaf yang terlanjur dipolisikan.

Jadi jelas, kalau tidak viral, maka tidak akan ada keadilan seperti yang tengah menjadi jurus jitu mengungkap berbagai kasus, seperti masalah mafia narkoba dan sindikat perjudian hingga transaksi 395 triliun yang melibatkan satu gerombolan penjahat.

Meski KPAI sudah meminta Pemko Jambi mencabut laporan terhadap Syarifah Fidayah Alkaf kepada Polisi setempat, toh sikap arogan para pejabat pemerintah di negeri ini masih banyak yang berperilaku seperti itu.

Karenanya, peran media sosial berbasis internet semakin nyata untuk dapat dimaksimalkan dengan baik. Sementara media mainstream tidak lagi dapat banyak diharap, utamanya dalam percepatan pengungkapan kasus yang terlanjur membuat sengsara rakyat kecik.

Idealnya, Pemko Jambi akan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seperti yang diharapkan KPAI, justru terbukti sampai hati dan tega melaporkan anak SMP yang masih perlu mendapat arahan, pembinaan dan bimbingan. Karena itu, pejabat Pemkot Jambi yang terkait dengan proses pelaporan kasus ini termasuk Walikota Jambi patut dan pantas diberi sanksi. Dan pihak perusahaan yang menjadi penyulut kemarahan Syarifah Fidayah Alkaf, patut ditindak dan diusut legalitas usahanya. Karena Syarif Fasha dan PT. RPSL diduga kuat melanggar Perda No. 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan. Dan adanya ikatan kerjasama seperti dalam Surat No. 02/PKS/HKU2019.

Penulis : Jacob

You Might Also Like

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar

admin 2023-06-08
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim 14 jam ago
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 4 hari ago
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah 5 hari ago
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah 1 minggu ago

Berita Rekomendasi

Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Nasional

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

3 minggu ago
Nasional

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

4 minggu ago
Nasional

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

1 bulan ago
Pemimpin Redaksi, Suwarjono
Nasional

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

1 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?