PERSADARIAU, JAKARTA — Contoh nyata dari jurus jitu “no viral, no justice” seperti yang dialami Syarifah Fadiyah Alkaf lantaran mengungkapkan kekesalan hatinya lantaran keluhan hatinya tidak ditanggapi Pemerintah Kota Jambi langsung dihadapan sang Walikota dengan nada keras yang meminta perhatian pemerintah setempat memberi solusi bagaimana agar kendaraan perusahaan yang bertonase berat yang hilir mudik di lingkungan tempat tinggal neneknya dapat dicarikan jalan keluar sehingga tidak mengganggu dan membuat rasa cemas yang berkelanjutan.
Karena meminta perlakuan adil dari Pemko Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaf yang masih berstatus siswi SMP ini justru dilaporkan Pemkot Jambi kepada Polisi lantaran dalam kalimat yang dilontarkannya menyebut Fir’aun. Konon, Kabag Hukum Pemkot Jambi yang bernama Gempa telah melaporkan Syarifah Fadiyah Alkaf atas dugaan pelanggaran UU ITE. Kompol Andi Purwanto pun selaku Kasubdit 5 Diskrimsus Polda Jambi pun membenarkan adanya laporan Gempa ini, pada 4 Mei 2023. Laporan terhadap Syarifah Fidayah Alkaf karena dianggap melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE, atau ujaran kebencian di media sosial yang menyebut bahwa Walikota Jambi menyesengsarakan seorang veteran dan ada juga surat dari kerajaan Fir’aun Pemkot Jambi, ujar Andi Purwanto.
Kritik yang dilontarkan Syarifah Fadiyah Alkaf lantaran Pemkot Jambi tak perduli sejak 10 tahun silam mengizinkan truk bertonase 20 ton lalu lalang di jalan warga setempat hingga membuat rumah neneknya rusak. Padahal, jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan berbobot 5 ton.
Kecuali itu, Syarifah yang masih sekolah di SMP ini yang menggugat perusahaan yang seharusnya menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap, tetapi malah menjadi perusahaan kayu hutan. Akibatnya, hutan pun rusak, dan hewan liar di hutan kehilangan habitatnya. Dan sumur Nenek Habzah ikut terganggu karena hutan gundul dan selalu banjir.
Tak jelas, sergahan Menkopolhukam Machfud MD meminta siswi SMP yang dikriminalisasi itu agar dilindungi. Polhukam akan melakukan koordinasi dengan PPA, Kompolnas dan KPA (Komisi Perlindungan Anak) untuk membantu Syarifah Fidayah Alkaf yang terlanjur dipolisikan.
Jadi jelas, kalau tidak viral, maka tidak akan ada keadilan seperti yang tengah menjadi jurus jitu mengungkap berbagai kasus, seperti masalah mafia narkoba dan sindikat perjudian hingga transaksi 395 triliun yang melibatkan satu gerombolan penjahat.
Meski KPAI sudah meminta Pemko Jambi mencabut laporan terhadap Syarifah Fidayah Alkaf kepada Polisi setempat, toh sikap arogan para pejabat pemerintah di negeri ini masih banyak yang berperilaku seperti itu.
Karenanya, peran media sosial berbasis internet semakin nyata untuk dapat dimaksimalkan dengan baik. Sementara media mainstream tidak lagi dapat banyak diharap, utamanya dalam percepatan pengungkapan kasus yang terlanjur membuat sengsara rakyat kecik.
Idealnya, Pemko Jambi akan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seperti yang diharapkan KPAI, justru terbukti sampai hati dan tega melaporkan anak SMP yang masih perlu mendapat arahan, pembinaan dan bimbingan. Karena itu, pejabat Pemkot Jambi yang terkait dengan proses pelaporan kasus ini termasuk Walikota Jambi patut dan pantas diberi sanksi. Dan pihak perusahaan yang menjadi penyulut kemarahan Syarifah Fidayah Alkaf, patut ditindak dan diusut legalitas usahanya. Karena Syarif Fasha dan PT. RPSL diduga kuat melanggar Perda No. 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan. Dan adanya ikatan kerjasama seperti dalam Surat No. 02/PKS/HKU2019.
Penulis : Jacob