PERSADARIAU, KAMPAR – Memasuki hari keempat pembukaan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Kampar untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang kota, hingga pukul 16.00 WIB belum ada satu pun Partai Politik yang mengajukan nama-nama bacaleg-nya ke KPU Kabupaten Kampar. Padahal, pendaftaran telah dibuka sejak pukul 08.00 Wib, Kamis (4/5/2023).
Anggota KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan menjelaskan bagi Partai Politik yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar caleg DPRD Kabupaten Kampar, harus terlebih dahulu mengunggah seluruh persyaratan bakal caleg ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
“Apabila semua dokumen yang dipersyaratkan telah diunggah ke aplikasi, maka mereka harus segera memasukkan dan mencetak formulir pengajuan daftar bakal calon, lalu menyerahkan formulir tersebut ke KPU Kabupaten Kampar,” jelas Ahmad Dahlan.
Lanjut Dahlan, daftar bakal calon harus disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan dari pengurus pusat Parpol peserta Pemilu.
“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kampar,” ujarnya.
Setiap Parpol maksimal dapat mengajukan bakal calon sebanyak 100 % (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil, serta wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% ( tiga puluh persen) di setiap Dapil. Setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.
Berikut simulasi penghitungan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar sebanyak 45 kursi dibagi menjadi 6 daerah pemilihan (Dapil) yakni Dapil Kampar 1 sebanyak 9 kursi dengan keterwakilan perempuan 3 orang, Dapil Kampar 2 sebanyak 8 kursi dengan keterwakilan perempuan 2 orang, Dapil Kampar 3 sebanyak 5 kursi dengan keterwakilan perempuan 2 orang, Dapil Kampar 4 sebanyak 11 kursi dengan keterwakilan perempuan 3 orang, Dapil Kampar 5 sebanyak 6 kursi dengan keterwakilan perempuan 2 orang dan Dapil Kampar 6 sebanyak 6 kursi dengan keterwakilan 2 orang.
KPU Kabupaten Kampar akan membuka masa pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Kampar oleh parpol peserta Pemilu 2024 dari Tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023.
Untuk 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Laporan : Toni