Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis 9 Tahun Terhadap Bupati Kepulauan Meranti Non-aktif
Hukrim

Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis 9 Tahun Terhadap Bupati Kepulauan Meranti Non-aktif

admin
Last updated: 2023/12/21 23:39:26
admin
Share
3 Min Read
SHARE
Foto : Muhammad Adil eks Bupati Kepulauan Meranti 

PERSADARIAU, PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Bupati Kepulauan Meranti non-aktif Muhammad Adil, Kamis (21/12/2023). Vonis ini sama beratnya dengan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa KPK.

Contents
Foto : Muhammad Adil eks Bupati Kepulauan Meranti Auditor BPK Dituntut 4 Tahun 3 Bulan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta dalam sidang pembacaan putusan.

Majelis hakim juga mengharuskan Muhammad Adil membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun,” lanjut Arif.

Atas putusan tersebut, Muhammad Adil dan kuasa hukum memutuskan akan mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan hukuman 9 tahun penjara kepada Bupati Kepulauan Meranti non-aktif, Muhammad Adil. Adil juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Selain hukuman penjara, jaksa KPK juga menuntut agar Adil mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078. Uang tersebut merupakan perhitungan suap yang diterima Adil.

Jaksa dalam tuntutannya, menyebut Adil telah melakukan tiga kluster tindak pidana korupsi yakni; penerimaan suap dari fee program pemberangkatan umrah Pemkab Meranti, uang setoran dari ganti uang (GU) kas puluhan organisasi perangkat daerah dan pemberian suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Muhammad Adil dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf (f) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Adil juga diyakini telah melanggar Pasal 12 huruf (a) juncto Pasal 18 dan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang Undang RI tersebut, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adil melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2022 hingga 2023 bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Muhammad Fahmi Aressa.

Adapun uang sebesar Rp 720 juta yang disita dikembalikan untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap M Adil pada 6 April 2023.

Auditor BPK Dituntut 4 Tahun 3 Bulan

Sebelumnya, auditor BPK Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa telah dituntut hukuman 4 tahun 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.**/es

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

Korupsi Dana PI: Kejati Riau Sita Aset Miliaran Rupiah, Adakah Unsur TPPU?

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

TAGGED: M Adil, meranti, Tipikor
admin 2023-12-21
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 12 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
DaerahHukrim

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

1 minggu ago
DaerahHukrim

Korupsi Dana PI: Kejati Riau Sita Aset Miliaran Rupiah, Adakah Unsur TPPU?

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?