Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim
Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau
Daerah
Ssstt! Ada Lahan Empuk Dibalik Rezim Lama : Pemda Ogah Bicara
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan
DaerahHukrim

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin
Last updated: 2025/12/19 21:57:35
admin
Share
2 Min Read
Gedung BUMN BRI Cabang Pangkalan Kerinci
SHARE

PERSADARIAU,PELALAWAN — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank milik negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp7,9 miliar.

Penyidikan kasus ini dimulai sejak 13 November 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

FL ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2025. Berkas perkaranya langsung dilimpahkan ke Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau pada 22 Agustus 2025.

Namun, hasil penelitian menyatakan berkas tersebut belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19 pada 9 September 2025.

Kedua tersangka masing-masing berinisial LF, mantan pegawai bank yang menjabat sebagai petugas pemasaran kredit, dan RA, pihak swasta. Penyidik menilai LF berperan dalam memproses dan menyetujui pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan, sementara RA diduga membantu menyiapkan data calon debitur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Kepolisian menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah pengajuan kredit dengan dokumen yang tidak sah, termasuk identitas debitur dan data usaha. Kredit tetap dicairkan meski tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan.

“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kabid Humas Polda Riau dalam keterangan resminya.

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, kepolisian menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak berkaitan dengan pejabat daerah.

“Dalam penanganan perkara kredit fiktif ini, penyidik tidak menemukan keterlibatan kepala daerah maupun orang terdekat Bupati Pelalawan Zukri. Fakta hukum yang ada hanya mengarah pada dua tersangka yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Polda Riau menyatakan penyidikan masih terbuka untuk pengembangan apabila ditemukan fakta dan alat bukti baru.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini atau spekulasi yang dapat menyesatkan publik dan mengganggu proses hukum.

Kasus kredit fiktif ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola perbankan dan pengawasan internal lembaga keuangan di daerah.

You Might Also Like

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau

Ssstt! Ada Lahan Empuk Dibalik Rezim Lama : Pemda Ogah Bicara

TAGGED: BRI Pangkalan Kerinci, Korupsi kredit fiktif, pelalawan
admin 2025-12-19
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim 4 jam ago
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah 7 jam ago
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim 9 jam ago
Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau
Daerah 19 jam ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

4 jam ago
Daerah

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

7 jam ago
DaerahHukrim

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

9 jam ago
Daerah

Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau

19 jam ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?