Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah
Gedung Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan
DaerahHukrim

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin
Last updated: 2025/12/19 21:57:35
admin
Share
2 Min Read
Gedung BUMN BRI Cabang Pangkalan Kerinci
SHARE

PERSADARIAU,PELALAWAN — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank milik negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp7,9 miliar.

Penyidikan kasus ini dimulai sejak 13 November 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

FL ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2025. Berkas perkaranya langsung dilimpahkan ke Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau pada 22 Agustus 2025.

Namun, hasil penelitian menyatakan berkas tersebut belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19 pada 9 September 2025.

Kedua tersangka masing-masing berinisial LF, mantan pegawai bank yang menjabat sebagai petugas pemasaran kredit, dan RA, pihak swasta. Penyidik menilai LF berperan dalam memproses dan menyetujui pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan, sementara RA diduga membantu menyiapkan data calon debitur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Kepolisian menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah pengajuan kredit dengan dokumen yang tidak sah, termasuk identitas debitur dan data usaha. Kredit tetap dicairkan meski tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan.

“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kabid Humas Polda Riau dalam keterangan resminya.

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, kepolisian menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak berkaitan dengan pejabat daerah.

“Dalam penanganan perkara kredit fiktif ini, penyidik tidak menemukan keterlibatan kepala daerah maupun orang terdekat Bupati Pelalawan Zukri. Fakta hukum yang ada hanya mengarah pada dua tersangka yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Polda Riau menyatakan penyidikan masih terbuka untuk pengembangan apabila ditemukan fakta dan alat bukti baru.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini atau spekulasi yang dapat menyesatkan publik dan mengganggu proses hukum.

Kasus kredit fiktif ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola perbankan dan pengawasan internal lembaga keuangan di daerah.

You Might Also Like

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu

TAGGED: BRI Pangkalan Kerinci, Korupsi kredit fiktif, pelalawan
admin 2025-12-19
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 3 hari ago
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah 3 hari ago
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah 1 minggu ago
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah 1 minggu ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

3 hari ago
Daerah

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

3 hari ago
Daerah

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

1 minggu ago
Daerah

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?