Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah
Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 
Daerah
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah
Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026
Daerah Pariwisata
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Korupsi Dana PI: Kejati Riau Sita Aset Miliaran Rupiah, Adakah Unsur TPPU?
DaerahHukrim

Korupsi Dana PI: Kejati Riau Sita Aset Miliaran Rupiah, Adakah Unsur TPPU?

admin
Last updated: 2025/12/17 19:36:38
admin
Share
3 Min Read
Tim penyidik didampingi personil TNI memasang plank segel di SPBU di Kota Garo
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PI (Participating Interest) 10 persen di PT SPRH, terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Selain menahan pihak yang terlibat, Kejati juga menyita satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.

“Proses penyitaan (SPBU) oleh tim penyidik di wilayah Kabupaten Kampar,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah.

Tujuan dilakukannya penyitaan adalah untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan, dan rangkaian tindakan ini dibarengi dengan dasar hukum yang berlaku.

“Penyidik bertindak berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan telah mendapat penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” jelasnya.

Sebagai informasi, retail resmi penyalur BBM yang disita Kejati Riau itu merupakan satu-satunya SPBU di Tapung Hilir. Aset ini nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Penyegelan itu menjadi perbincangan publik, hingga memunculkan spekulasi. Tentang adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyertai kasus rasuah tersebut.

Merespons hal ini, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan, Jaksa penyidik masih berfokus pada perkara korupsi dan aliran-aliran dana tersebut.

“Belum kesana (TPPU), masih mendalami perkara tipikornya dan kemana saja dana itu mengalir,” ujar Zikrullah saat ditanya apakah kejaksaan menemukan unsur dugaan TPPU dalam perkara itu, Rabu (17/12/25).

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen yang dikelola PT SPRH.

Mereka adalah Rahman, Zulkifli, MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH dan DS Kepala Divisi Pengembangan di BUMD tersebut.

Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, menurut hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64,2 miliar lebih.

Kejati Riau memastikan pengusutan perkara akan terus dikembangkan guna menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sehingga kasus korupsi ini menjadi terang benderang.

Sus

You Might Also Like

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo

Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 

Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

TAGGED: 10 persen, Dana PI, Kejati riau, korupsi, PT SPRH, SPBU
admin 2025-12-17
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah 2 jam ago
Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 
Daerah 2 jam ago
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah 3 hari ago
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo

2 jam ago
Daerah

Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 

2 jam ago
Daerah

Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV

3 hari ago
AdvertorialDaerah

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?