Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim
Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau
Daerah
Ssstt! Ada Lahan Empuk Dibalik Rezim Lama : Pemda Ogah Bicara
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Korupsi Dana PI: Kejati Riau Sita Aset Miliaran Rupiah, Adakah Unsur TPPU?
DaerahHukrim

Korupsi Dana PI: Kejati Riau Sita Aset Miliaran Rupiah, Adakah Unsur TPPU?

admin
Last updated: 2025/12/17 19:36:38
admin
Share
3 Min Read
Tim penyidik didampingi personil TNI memasang plank segel di SPBU di Kota Garo
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PI (Participating Interest) 10 persen di PT SPRH, terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Selain menahan pihak yang terlibat, Kejati juga menyita satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.

“Proses penyitaan (SPBU) oleh tim penyidik di wilayah Kabupaten Kampar,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah.

Tujuan dilakukannya penyitaan adalah untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan, dan rangkaian tindakan ini dibarengi dengan dasar hukum yang berlaku.

“Penyidik bertindak berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan telah mendapat penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” jelasnya.

Sebagai informasi, retail resmi penyalur BBM yang disita Kejati Riau itu merupakan satu-satunya SPBU di Tapung Hilir. Aset ini nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Penyegelan itu menjadi perbincangan publik, hingga memunculkan spekulasi. Tentang adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyertai kasus rasuah tersebut.

Merespons hal ini, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan, Jaksa penyidik masih berfokus pada perkara korupsi dan aliran-aliran dana tersebut.

“Belum kesana (TPPU), masih mendalami perkara tipikornya dan kemana saja dana itu mengalir,” ujar Zikrullah saat ditanya apakah kejaksaan menemukan unsur dugaan TPPU dalam perkara itu, Rabu (17/12/25).

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen yang dikelola PT SPRH.

Mereka adalah Rahman, Zulkifli, MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH dan DS Kepala Divisi Pengembangan di BUMD tersebut.

Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, menurut hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64,2 miliar lebih.

Kejati Riau memastikan pengusutan perkara akan terus dikembangkan guna menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sehingga kasus korupsi ini menjadi terang benderang.

Sus

You Might Also Like

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau

Ssstt! Ada Lahan Empuk Dibalik Rezim Lama : Pemda Ogah Bicara

TAGGED: 10 persen, Dana PI, Kejati riau, korupsi, PT SPRH, SPBU
admin 2025-12-17
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim 6 jam ago
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah 8 jam ago
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim 10 jam ago
Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau
Daerah 21 jam ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

6 jam ago
Daerah

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

8 jam ago
DaerahHukrim

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

10 jam ago
Daerah

Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau

21 jam ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?