PERSADARIAU, ROKAN HULU — Praktik kecurangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kerap terjadi hampir di seluruh penjuru daerah, distribusi yang tidak tepat sasaran ini hanya menguntungkan segelintir orang yang saja.
Penggunaan Solar subsidi pada kegiatan industri, operasional alat berat dan lain sebagainya, sangat dilarang oleh pemerintah. Seperti temuan yang didapati Tim aktivis LSM TOPAN-RI dan wartawan pada lokasi pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terletak di Desa Tandun Barat, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau pada tanggal 4 Oktober 2023.
“Solar sebanyak 14 jerigen berukuran 35 liter itu kami temukan disekitar area pembangunan pabrik kelapa sawit itu. Kuat dugaan minyak solar ini digunakan untuk operasional proyek,” ucap aktivis LSM TOPAN-RI saat ditanya jurnalis Persadariau di Markas Polsek Tandun, hari Rabu malam (4/10/23).
“Kami menghubungi pihak yang berwajib agar datang ke lokasi untuk mengamankan barang bukti,” tambahnya.
Setelah menerima laporan informasi dari aktivis LSM TOPAN-RI, personil Polsek Tandun dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Aipda Fauzan Duhdi SH, berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud. Kemudian barang bukti solar subsidi segera diangkut menggunakan mobil pick-up untuk dibawa ke Mapolsek Tandun.
“Kami tetap menunggu dilokasi hingga pak Kanit Reskrim tiba. Setelah polisi datang, lalu seluruh jerigen yang berisi solar dinaikkan ke atas mobil pick-up dan dibawa ke Polsek,” kata aktivis itu.
Dikatakan aktivis ini, sumber dana untuk subsidi BBM diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah sudah menentukan mulai dari kuota, harga, dan pemakainya (konsumen). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Usai dilakukan serah terima di kantor Polsek Tandun antara Tim aktivis dengan pihak kepolisian tentang barang bukti temuan tersebut, wartawan mencoba mewawancarai secara tatap muka dengan Kanit Reskrim. Namun, Fauzan belum bersedia memberikan keterangan apapun terkait dugaan penyalahgunaan minyak solar subsidi itu.
Penemuan ini bermula ketika Tim aktivis LSM TOPAN-RI bersama sejumlah jurnalis bertolak menuju Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Didalam perjalanan ada tampak aktivitas proyek dan setelah didekati ternyata pekerjaan pembangunan PKS.
Disekitar proyek terlihat ada sejumlah jerigen berisi solar subsidi yang tersusun dibawah pohon kelapa sawit dan ditutupi dengan dua lembar seng. Karena adanya dugaan telah terjadi perbuatan melawan hukum, berdasarkan temuan tersebut Tim aktivis mengadukan hal itu ke penegak hukum.
Terpisah, Iptu Ulik Iwanto SH selaku Kapolsek Tandun memilih irit bicara saat Persadariau melayangkan pertanyaan melalui pesan WhatsApp, apakah akan ada pihak-pihak yang akan di mintai keterangan guna proses penyelidikan terkait atas dugaan aktivitas penimbunan, penyaluran dan penggunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Terima kasih pak, akan kami tindak lanjuti temuan tersebut,” jawab Kapolsek Tandun ini, Jum’at (6/10/23).
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana, seperti yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(Sus/Tim)