PERSADARIAU, KAMPAR — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Riau sambangi kantor Dinas Pendidikan Olahraga dan Pemuda Kabupaten Kampar menindaklanjuti nasib malang yang dialami 2 orang siswa di SD Negeri 021 Tarai Bangun.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan JPKP, Lenni Marlina, pihak sekolah SDN 021 Tarai Bangun tidak memperbolehkan siswa ikut ujian bagi yang belum menyelesaikan pelunasan baju seragam sekolah. Larangan oknum sekolah tersebut berimbas 2 siswa tersebut putus sekolah.
” Mereka tidak dibolehkan ikut ujian dan akhirnya anak tersebut berhenti sekolah. Pihak orang tua wali murid sudah meminta keringanan kepada pihak sekolah, akan tetapi pihak sekolah tidak menggubris keluhan orang tua walimurid tersebut. Bahkan oknum sekolah berkata Itu bukan urusan saya,” kata Lenni menirukan perkataan oknum sekolah SDN 021 Tarai Bangun kepada Persadariau, Senin (10/2/2025).
Upaya advokasi JPKP untuk mencari solusi dengan berdialog ke pihak sekolah tidak mendapatkan respon dengan baik. Kerasnya sikap yang ditunjukkan oknum Kepala sekolah negeri tersebut kemudian dikembangkan dengan melaporkan ke Disdik Kampar bersama orang tua walimurid yang anaknya tidak bisa sekolah tersebut di SD Negeri 021 Tarai Bangun.
Sayangnya kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar tidak berada dikantor.
” Kadisnya lagi ada acara kata sekuriti nya. Kita akhirnya diarahkan ke Kabid Pendidikan SD, Kabid nya cuek dan diarahkan lagi ke kasi peserta didik, seakan – akan dinas tidak mau dijumpai perihal permasalahan ini,” kata Lenny kecewa.
Ketua JPKP Provinsi Riau meminta kepada pemerintah Kabupaten Kampar untuk mengevaluasi dinas pendidikan Kabupaten Kampar.
” Jangan sampai dinas pendidikan kabupaten Kampar jadi sarang mafia pendidikan. DPW JPKP minta bapak Bupati terpilih Ahmad Yuzar yang peduli terhadap dunia pendidikan untuk sidak langsung ke dinas pendidikan bahkan harus di evaluasi,” kata Ketua JPKP Provinsi Riau Fz. Tarihoran didampingi Humas JPKP Provinsi Riau Jumaidi. A.Md dan pengurus lainnya.
FA