PERSADARIAU, PEKANBARU – Kepala Bidang Keselamatan Teknis Sarana dan Prasarana (Kabid KTSP) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Bagus Saputra buka suara.
Ia menegaskan proyek pemeliharaan kanstin (pembatas jalan) telah dilaksanakan sesuai ketentuan. “Pengecatan kanstin volumenya sudah tercapai tidak ada kekurangan,” ucap Bagus kepada Persadariau.co.id, Senin (17/2/25).
Bagus menerangkan, apabila bobot pekerjaan sudah setara atau lebih dari jumlah volume yang tercantum di dalam kontrak, maka kegiatan ini dapat dinyatakan telah selesai.
Meskipun luasan alternatif area kerja yang dipersiapkan Dishub lebih dari 50.000 meter persegi. Namun dalam pelaksanaannya, volume yang dikerjakan tetap sesuai kontrak.
“Misalnya saat survey ada 29 ruas jalan alternatif, namun volume yang di kontrak cukup hanya untuk 26 ruas jalan, maka pekerjaan selesai sesuai dengan volume yang dikontrakkan. Tidak mungkin kan kontraknya 40 ribuan tapi yang dikerjakan kontraktor sampai 50 ribuan,” beber Bagus.
Sayangnya, seluruh keterangan yang disampaikan Bagus Saputra kepada media ini belum disertai dengan dokumen pendukung yang dapat menguatkan penjelasan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 29 ruas jalan terdata dalam kegiatan pengecatan kanstin. Akan tetapi, 4 badan jalan di antaranya tidak mendapat sentuhan pembaruan cat.
Selain itu, ada 6 titik lokasi kerja yang tidak tercapai volumenya, sehingga realisasi proyek pemeliharaan pembatas jalan tersebut diduga tidak terlaksana seratus persen.
Berdasarkan data ukur, total luas existing kanstin diatas 50.000 meter persegi. Sedangkan pekerjaan yang diselesaikan oleh rekanan pelaksana tidak genap di angka 42.000 meter persegi.
Menurut rencana umum pengadaan. Nilai proyek pengecatan kanstin ini sebesar Rp 1.452.090.000,- dan untuk volume pekerjaannya adalah 1 (satu) paket.
Adapun kontrak kegiatan tersebut dimulai sejak bulan Januari 2024 dan berakhir pada Desember 2024.
Sus