PERSADARIAU, PELALAWAN – Wan Ahmad yang bergelar Datuk Raja Lela Putra mengatakan bahwa Bupati Pelalawan tidak berpihak kepada masyarakat, karena menyetujui perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) di Kecamatan Langgam.
Ucapan Wan Ahmad ini mendapat tanggapan dari aktifis Pelalawan, Jumri Harmadi. Ia menyebut, Datuk Raja Lela Putra berbicara tanpa berdasarkan data dan bermodalkan keberanian saja.
“Pak Datuk berkoar-koar itu tidak berdasarkan data. Ia mencari tempat pelampiasan kekecewaan pribadinya saja,” ujar Jumri Harmadi kepada media, Kamis (10/10/24).
Jumri menuturkan, perpanjangan HGU perusahaan sejatinya bukan ranahnya Pemerintah Daerah, melainkan berada di Kementerian LHK.
“Dimana campur tangan pak bupati dengan perpanjangan HGU PT MUP, itukan domainnya pusat di KLHK,” sebutnya.
Datuk Tengku Raja Lela Putra ini, lanjut Jumri, pernah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terkait PT MUP. Namun ditolak karena tak memenuhi syarat formil dan materil.
“Beliau mengajukan gugatan di PN Pelalawan dan ditolak, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru ditolak juga alias menguatkan putusan PN Pelalawan. Rasa kesalnya masih tinggi, ia berusaha cari kambing hitam. Makanya ia alamatkan gerutunya itu ke pak Bupati. Padahal ia sendiri sadar sebetulnya bukan di situ benang kusut permasalahan pak Wan Ahmad itu bermula, ketidakfahaman beliau membuat sikap menerabasnya keluar,” beber Jumri.
Jumri Harmadi tegaskan, bahwa selaku Bupati Pelalawan H Zukri belum pernah melakukan penandatanganan berita acara ataupun risalah tentang perpanjangan HGU PT MUP.
Begitu juga dengan kewajiban perusahaan terkait pola KKPA sebesar 20 persen dari luas areal perkebunan yang digarap perusahaan.
“Satu dokumen pun belum ada Bupati Pelalawan menandatangani, dokumen apapun tentang perpanjangan HGU PT MUP. Begitu juga dengan kewajiban pembangunan fasilitas umum. Bupati Zukri sampai saat ini, beliau komitmen terhadap itu,” tegasnya.
Masih Jumri, selaku Wazir Tengku Besar Kesultanan Pelalawan, harusnya Wan Ahmad bisa menempatkan diri sebagai orang yang dituakan dalam masyarakat Pelalawan bukan memperkeruh suasana dalam panas nya dinamika Pilkada.
Dampak dari pernyataannya tersebut banyak pihak kehilangan simpati dan rasa hormat kepada orang yang memegang gelar adat penting di negeri para raja Pelalawan.
“Pernyataannya itu menggeruskan rasa hormat orang kepada beliau, harusnya tidak usah terlibat aktif di politik, ia adalah tokoh bagi semua,” katanya.
“Kedepannya, stoplah ngoceh tak tentu arah, fokus saja mengurus adat dan anak kemenakan,” tandasnya.
Lalu, Jumri menyarankan kepada Datuk Tengku Raja Lela Putra untuk menarik pernyataan terdahulu karena telah menimbulkan kehebohan di ruang publik tanpa ia sadari dampaknya saat ini.
“Bisa jadi beliau terima pesanan untuk bercakap hal-hal yang tidak ia mengerti, sangat elok lah orang seperti beliau. Datuk yang sangat dihormati bisa menunjukkan sikap keteladanan, dan tidak malu untuk minta maaf kepada Bupati Pelalawan pak haji Zukri,” tambah Jumri.
“Jika beliau bisa mengakui kekhilafannya itu, beliau akan tetap dicintai masyarakat Kabupaten Pelalawan,” pungkasnya. (Tim)