Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Dilaporkan Atas Dugaan Terlibat Kejahatan Illegal Logging, Divpropam Mabes Polri Terbitkan SP3D
Hukrim

Dilaporkan Atas Dugaan Terlibat Kejahatan Illegal Logging, Divpropam Mabes Polri Terbitkan SP3D

admin
Last updated: 2023/10/17 20:47:44
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU — Lemahnya penindakan hukum kepada pelaku pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Kampar pada kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan lindung (HL) menarik perhatian pegiat anti rasuah dan pecinta lingkungan hidup. Beberapa orang aktivis menduga ada campur tangan oknum aparat dalam praktik illegal logging disana.

Kegiatan pembabatan hutan hingga alih fungsi lahan hutan telah berlangsung sejak lama. Wilayah hutan yang semula asri kini berubah menjadi gundul akibat dari aktivitas penebangan secara tidak sah yang dilakukan oleh segelintir orang.

Melihat minimnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kehutanan, salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Riau telah melaporkan oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga terlibat dalam aksi illegal logging.

“Benar, kami sudah melaporkan ke Mabes Polri terhadap oknum APH yang diduga punya andil,” kata Gusmaniarto ST selaku Ketua DPD Bidik Tipikor Provinsi Riau kepada media, hari Selasa (17/10/23).

Bidik Tipikor Provinsi Riau menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melalui Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri. Dalam surat laporan pengaduan bernomor : 014/DPD-BDK/R/X/2023 tertanggal 14 Agustus 2023.

Ormas Bidik melaporkan oknum polisi yang diduga berada didalam lingkaran aktivitas perambahan hutan kawasan. “Ada dua orang sebagai Terlapor, ke duanya saat ini bertugas di tingkat Polsek, namun berlainan kabupaten. Sebelumnya salah satu dari oknum ini pernah dinas di Mapolda Riau,” ucap Gusmaniarto.

Dalam laporannya, Ketua Bidik katakan, Terlapor I menjalankan bisnis penjualan kayu yang bersumber dari hasil penumbangan liar dikawasan hutan pada beberapa desa, ia diduga sebagai pemodal. Sedangkan Terlapor II diduga sebagai bekingan dari Terlapor I dalam memuluskan usahanya.

“Hasil penebangan itu diolah, setelah menjadi kayu pecahan yang siap pakai, lalu material kayu itu di distribusikan ke beberapa daerah bahkan ke provinsi tetangga, Terlapor I diduga yang memodali seluruh operasionalnya,” ungkap Ketua Bidik ini.

Lanjut Gusmaniarto, Terlapor II diduga berperan sebagai pihak yang melindungi aktivitas itu. Dengan kapasitasnya sebagai personil pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau saat itu, membuat pelaku illegal logging merasa aman.

“Waktu itu Terlapor II dibagian krimsus Polda, kuat dugaan dia yang mengamankan supaya lancar aktivitas perusakan hutan dan penjualan kayu-kayu yang tidak memiliki dokumen sah itu,” ujarnya.

Belakangan ini berbagai kasus muncul yang menyeret nama baik institusi Polri, sehingga menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga vertikal itu. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam instruksinya, secara tegas akan menindak polisi yang melakukan pelanggaran. Kapolri mempersilahkan masyarakat melaporkan jika adanya oknum polisi yang melanggar aturan, sehingga pelanggar dapat ditindak.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang dilayangkan DPD Bidik Tipikor Riau, Mabes Polri melalui Divpropam menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan nomor : B/4578-b/X/WAS.2.4/2023/Divpropam tertanggal 1 Oktober 2023.

Didalam SP3D berbunyi, bahwa bagian pelayanan dan pengaduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti pengaduan dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri.

Selanjutnya Biro Paminal Divpropam Polri akan menyampaikan kepada pelapor tentang perkembangan penanganan yang telah dilakukan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-2).

“Kami juga sudah terima balasan dari Divpropam atas pengaduan ke Mabes Polri, tanggal 4 Oktober 2023 kemarin masuk ke kami. DPD Bidik Tipikor berharap kepada Kapolri supaya segera menindak oknum penegak hukum yang melakukan pelanggaran,” tutup Agus palembang sapaan akrab Gusmaniarto.

(Sus/Tim)

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

Korupsi Dana PI: Kejati Riau Sita Aset Miliaran Rupiah, Adakah Unsur TPPU?

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

TAGGED: aph, Ilegal logging, mafia kayu
admin 2023-10-17
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 8 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
DaerahHukrim

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

1 minggu ago
DaerahHukrim

Korupsi Dana PI: Kejati Riau Sita Aset Miliaran Rupiah, Adakah Unsur TPPU?

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?