PERSADARIAU, PELALAWAN – Nama oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Rusdiyanto Sihombing, muncul disebut sebagai pemilik kebun sawit diatas lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 90 hektar.
Legislator dari partai Demokrat itu dituding menggarap lahan TNTN yang disulap menjadi hamparan tanaman sawit. Cuitan Apul Sihombing di akun Tiktok @apulsihombing mengatakan oknum wakil rakyat RDS diduga telah menggarap dan meraup keuntungan dari tanah negara tersebut sudah lebih dari 10 atau 12 tahun.
Nama Rusdiyanto Sihombing mulai terseret-seret kepermukaan publik pasca aktivis dari Lingkar Aktivis Riau (LAR) Endri Lafran Pane mengkritisi dakwaan Pengadilan negeri (PN) Pelalawan terhadap Abdul Arifin tokoh Batin Hitam Sei Medang.
“Saya apresiasi dengan PN Pelalawan dalam penanganan kasus TNTN, namun dibalik putusan PN ini saya menilai tidak adil, karena adanya dugaan anggota DPRD Pelalawan juga menguasai puluhan Ha lahan TNTN di wilayah Desa Bukit Kusuma, namun sampai saat ini tidak ada tindakan dari penegakan hukum Pelalawan,” kata Endri kepada awak media, Senin (20/5/2024).
Endri, meminta DPRD Pelalawan harus tegas dan bentuk Pansus mengungkap dugaan keterlibatan oknum anggotan DPRD Pelalawan inisial RDS yang berasal dari fraksi Demokrat.
“Ya, saya pikir dalam hal ini DPRD Pelalawan harus tehas juga terhadap adanya oknum DPRD yang diduga melakukan penguasaan terhadap lahan TNTN untuk dijadikan kebun kelapa sawit, jangan tutup matalah DPRD, nanti imbasnya lembaga DPRD citranya rusak dimata masyarakat,” Jelas Endri.
Endri juga berharap agar Kapolres, Gakkum LHK dan juga Pemda Pelalawan agar menindak bagi pelaku perambahan dan perusak hutan TNTN.
Rusdiyanto Sihombing merupakan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan IV periode 2019-2024. Rusdiyanto sendiri belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya sejak Ahad, (19/05/24) pagi.
FA