Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
DAS sungai Tanglo dipenuhi tanaman sawit perusahaan
Dugaan Perusakan Lingkungan Mencuat di Pelalawan, Perusahaan Sawit Astra Disorot
Daerah
Kelapa sawit PT MM tumbuh dipinggir sungai di Desa Air Hitam
Jikalahari Dorong Polda Riau Terapkan Multi UU dalam Kasus PT Musim Mas
Daerah
Tanaman sawit PT MM di DAS disuntik mati
Laporannya Ditindaklanjuti, ALUN Apresiasi Polda Riau Sikat Perusak Lingkungan
Daerah
Penampakan perkebunan kelapa sawit di daerah aliran sungai
Polda Riau Jerat PT Musim Mas Tersangka Perusakan Lingkungan
Hukrim Nasional
Kepala kejaksaan negeri bengkalis Nadda Lubis SH MH
Janji Hadirkan Ahli Lingkungan, Penanganan Kasus Tambak Udang Bengkalis Tuai Kritik
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Diduga Oknum DPRD Pelalawan Kuasai Lahan TNTN, Penegak Hukum Diminta ‘Sikat’ Pelaku
Daerah

Diduga Oknum DPRD Pelalawan Kuasai Lahan TNTN, Penegak Hukum Diminta ‘Sikat’ Pelaku

admin
Last updated: 2024/05/20 20:13:43
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Nama oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Rusdiyanto Sihombing, muncul disebut sebagai pemilik kebun sawit diatas lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 90 hektar.

Legislator dari partai Demokrat itu dituding menggarap lahan TNTN yang disulap menjadi hamparan tanaman sawit. Cuitan Apul Sihombing di akun Tiktok @apulsihombing mengatakan oknum wakil rakyat RDS diduga telah menggarap dan meraup keuntungan dari tanah negara tersebut sudah lebih dari 10 atau 12 tahun.

Nama Rusdiyanto Sihombing mulai terseret-seret kepermukaan publik pasca aktivis dari Lingkar Aktivis Riau (LAR) Endri Lafran Pane mengkritisi dakwaan Pengadilan negeri (PN) Pelalawan terhadap Abdul Arifin tokoh Batin Hitam Sei Medang.

“Saya apresiasi dengan PN Pelalawan dalam penanganan kasus TNTN, namun dibalik putusan PN ini saya menilai tidak adil, karena adanya dugaan anggota DPRD Pelalawan juga menguasai puluhan Ha lahan TNTN di wilayah Desa Bukit Kusuma, namun sampai saat ini tidak ada tindakan dari penegakan hukum Pelalawan,” kata Endri kepada awak media, Senin (20/5/2024).

Endri, meminta DPRD Pelalawan harus tegas dan bentuk Pansus mengungkap dugaan keterlibatan oknum anggotan DPRD Pelalawan inisial RDS yang berasal dari fraksi Demokrat.

“Ya, saya pikir dalam hal ini DPRD Pelalawan harus tehas juga terhadap adanya oknum DPRD yang diduga melakukan penguasaan terhadap lahan TNTN untuk dijadikan kebun kelapa sawit, jangan tutup matalah DPRD, nanti imbasnya lembaga DPRD citranya rusak dimata masyarakat,” Jelas Endri.

Endri juga berharap agar Kapolres, Gakkum LHK dan juga Pemda Pelalawan agar menindak bagi pelaku perambahan dan perusak hutan TNTN.

Rusdiyanto Sihombing merupakan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan IV periode 2019-2024. Rusdiyanto sendiri belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya sejak Ahad, (19/05/24) pagi.

FA

You Might Also Like

Dugaan Perusakan Lingkungan Mencuat di Pelalawan, Perusahaan Sawit Astra Disorot

Jikalahari Dorong Polda Riau Terapkan Multi UU dalam Kasus PT Musim Mas

Laporannya Ditindaklanjuti, ALUN Apresiasi Polda Riau Sikat Perusak Lingkungan

Janji Hadirkan Ahli Lingkungan, Penanganan Kasus Tambak Udang Bengkalis Tuai Kritik

Praktisi Hukum: Polres Kampar Jangan Lindungi Tambang Ilegal dengan Surat Cacat!

admin 2024-05-20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

DAS sungai Tanglo dipenuhi tanaman sawit perusahaan
Dugaan Perusakan Lingkungan Mencuat di Pelalawan, Perusahaan Sawit Astra Disorot
Daerah 18 jam ago
Kelapa sawit PT MM tumbuh dipinggir sungai di Desa Air Hitam
Jikalahari Dorong Polda Riau Terapkan Multi UU dalam Kasus PT Musim Mas
Daerah 19 jam ago
Tanaman sawit PT MM di DAS disuntik mati
Laporannya Ditindaklanjuti, ALUN Apresiasi Polda Riau Sikat Perusak Lingkungan
Daerah 20 jam ago
Penampakan perkebunan kelapa sawit di daerah aliran sungai
Polda Riau Jerat PT Musim Mas Tersangka Perusakan Lingkungan
Hukrim Nasional 2 hari ago

Berita Rekomendasi

DAS sungai Tanglo dipenuhi tanaman sawit perusahaan
Daerah

Dugaan Perusakan Lingkungan Mencuat di Pelalawan, Perusahaan Sawit Astra Disorot

18 jam ago
Kelapa sawit PT MM tumbuh dipinggir sungai di Desa Air Hitam
Daerah

Jikalahari Dorong Polda Riau Terapkan Multi UU dalam Kasus PT Musim Mas

19 jam ago
Tanaman sawit PT MM di DAS disuntik mati
Daerah

Laporannya Ditindaklanjuti, ALUN Apresiasi Polda Riau Sikat Perusak Lingkungan

20 jam ago
Kepala kejaksaan negeri bengkalis Nadda Lubis SH MH
Daerah

Janji Hadirkan Ahli Lingkungan, Penanganan Kasus Tambak Udang Bengkalis Tuai Kritik

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?