PERSADARIAU, INDRAGIRI HULU — Baru-baru ini beberapa awak media meninjau lokasi tambang (quarry) pada hari Rabu (26/7/23) di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Komoditas yang di eksploitasi dari tempat itu adalah tanah urug/tanah timbun, akan tetapi aktivitas tersebut di duga beroperasi tanpa memiliki dokumen perizinan dari instansi terkait.
Pada lahan berbukit di area kerja tambang itu, terlihat ada 2 (dua) unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi. Ke dua alat berat tersebut bekerja mengeruk tanah setelah di keruk tanah di muat ke dalam bak dump truk jenis tronton.
“Luas nya 10 hektar pak, saya disini pekerja harian. Tanah timbun ini di bawa ke Bayas tapi saya tidak tahu secara pasti di gunakan untuk apa,” ucap pekerja ini yang tidak bersedia menyebutkan namanya.
Senada dengan apa yang di ucapkan pekerja harian tersebut, salah satu pekerja lainnya yang tengah duduk di sebuah pondok dan bertugas mencatat setiap kendaraan yang telah mengisi muatan tanah timbun, juga mengatakan hasil galian itu di bawa ke Bayas. “Setahu saya yang punya ini namanya M,” kata pekerja itu sambil menulis buku catatan di depannya.
Setelah mendapatkan informasi tentang pria berinisial M yang di sebutkan oleh pekerja, media lakukan konfirmasi kepada oknum itu terkait aktivitas penambangan di Desa Talang Jerinjing. Namun oknum M tidak merespon telepon dan pesan WhatsApp yang di kirim pada nya.
Kegiatan pertambangan mineral non-logam berupa pasir urug, sirtu, kerikil, pasir dan sebagainya atau lebih di kenal dengan sebutan Galian C. Di golongkan ke dalam aktivitas yang wajib memiliki izin seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam pelaksanaannya, usaha pertambangan dapat memberi dampak buruk dan atau perubahan bentuk terhadap lingkungan hidup. Agar mencegah terjadi kerusakan lingkungan, Pemerintah RI sudah menetapkan regulasi mengenai tata kelola dan sanksi hukum bagi pelaku bisnis pertambangan yang melanggar Undang-Undang.
(SUS)