Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
BAIS dan BIN Akan Disatukan, Pengamat Politik: Dapat Memecah Fokus Kerja
Nasional Politics
Andri Winata Nahkodai SMSI Pelalawan Masa Bhakti 2025–2028
Serba - Serbi
Napi Dugem Dalam Sel; Publik Harapkan Sanksi Tegas Terhadap Petugas Rutan Pekanbaru
Daerah
Diduga Usai Bobol Ventilasi Ini 11 Tahanan Polres Kampar Melarikan Diri
Daerah
PETIR Ungkap Ratusan Hektare Kebun Sawit di Kawasan Hutan Dimohonkan ke KLHK
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Diduga Aktivitas Galian Tanah Timbun di Inhu Tak Mengantongi Izin
Daerah

Diduga Aktivitas Galian Tanah Timbun di Inhu Tak Mengantongi Izin

admin
Last updated: 2023/07/28 at 6:07 AM
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, INDRAGIRI HULU — Baru-baru ini beberapa awak media meninjau lokasi tambang (quarry) pada hari Rabu (26/7/23) di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Komoditas yang di eksploitasi dari tempat itu adalah tanah urug/tanah timbun, akan tetapi aktivitas tersebut di duga beroperasi tanpa memiliki dokumen perizinan dari instansi terkait.

Pada lahan berbukit di area kerja tambang itu, terlihat ada 2 (dua) unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi. Ke dua alat berat tersebut bekerja mengeruk tanah setelah di keruk tanah di muat ke dalam bak dump truk jenis tronton.

“Luas nya 10 hektar pak, saya disini pekerja harian. Tanah timbun ini di bawa ke Bayas tapi saya tidak tahu secara pasti di gunakan untuk apa,” ucap pekerja ini yang tidak bersedia menyebutkan namanya.

Senada dengan apa yang di ucapkan pekerja harian tersebut, salah satu pekerja lainnya yang tengah duduk di sebuah pondok dan bertugas mencatat setiap kendaraan yang telah mengisi muatan tanah timbun, juga mengatakan hasil galian itu di bawa ke Bayas. “Setahu saya yang punya ini namanya M,” kata pekerja itu sambil menulis buku catatan di depannya.

Setelah mendapatkan informasi tentang pria berinisial M yang di sebutkan oleh pekerja, media lakukan konfirmasi kepada oknum itu terkait aktivitas penambangan di Desa Talang Jerinjing. Namun oknum M tidak merespon telepon dan pesan WhatsApp yang di kirim pada nya.

Kegiatan pertambangan mineral non-logam berupa pasir urug, sirtu, kerikil, pasir dan sebagainya atau lebih di kenal dengan sebutan Galian C. Di golongkan ke dalam aktivitas yang wajib memiliki izin seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam pelaksanaannya, usaha pertambangan dapat memberi dampak buruk dan atau perubahan bentuk terhadap lingkungan hidup. Agar mencegah terjadi kerusakan lingkungan, Pemerintah RI sudah menetapkan regulasi mengenai tata kelola dan sanksi hukum bagi pelaku bisnis pertambangan yang melanggar Undang-Undang.

(SUS)

You Might Also Like

Napi Dugem Dalam Sel; Publik Harapkan Sanksi Tegas Terhadap Petugas Rutan Pekanbaru

Diduga Usai Bobol Ventilasi Ini 11 Tahanan Polres Kampar Melarikan Diri

PETIR Ungkap Ratusan Hektare Kebun Sawit di Kawasan Hutan Dimohonkan ke KLHK

PETIR Ajukan Audiensi Terkait Limbah PT PHR, Ketua Komisi III: Jadwalnya Sedang Diatur

G3S Sebut Kasus Korupsi Terkesan Ditutup-tutupi, Kejari Pekanbaru Harus Profesional

admin Juli 27, 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

BAIS dan BIN Akan Disatukan, Pengamat Politik: Dapat Memecah Fokus Kerja
Nasional Politics 2 hari ago
Andri Winata Nahkodai SMSI Pelalawan Masa Bhakti 2025–2028
Serba - Serbi 4 hari ago
Napi Dugem Dalam Sel; Publik Harapkan Sanksi Tegas Terhadap Petugas Rutan Pekanbaru
Daerah 5 hari ago
Diduga Usai Bobol Ventilasi Ini 11 Tahanan Polres Kampar Melarikan Diri
Daerah 5 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Napi Dugem Dalam Sel; Publik Harapkan Sanksi Tegas Terhadap Petugas Rutan Pekanbaru

5 hari ago
Daerah

Diduga Usai Bobol Ventilasi Ini 11 Tahanan Polres Kampar Melarikan Diri

5 hari ago
Daerah

PETIR Ungkap Ratusan Hektare Kebun Sawit di Kawasan Hutan Dimohonkan ke KLHK

5 hari ago
Daerah

PETIR Ajukan Audiensi Terkait Limbah PT PHR, Ketua Komisi III: Jadwalnya Sedang Diatur

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?