PERSADARIAU, KAMPAR — Ahmad Zainir alias Ahmad selaku pemilik tambang galian C di Desa Domo, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang diduga ilegal. Membuat Datuk Khalifah Kuntu sebagai pemimpin luhak dari pada ninik mamak Desa Domo angkat bicara, atas lisan Ahmad yang dianggap telah mencoreng wajah adat dengan mengatakan Undang Undang Ulayat sebagai modal baginya untuk berbisnis tambang galian C.
“Jadi sekarang ini kan agak susah juga saya, itu kan dunsanak anak kemanakan cuma sudah melecehkan adat juga nampaknya kalau saya tengok,” ujar Datuk Khalifah Kuntu melalui selulernya pada Persadariau, (9/7/23).
Sungai Subayang merupakan bagian dari wilayah adat yang di sebut rantau andiko, kekuasaan wilayah adat itu di tangan Khalifah. Salah satu Khalifah pemegang kekuasaan disana ialah Datuk Khalifah Kuntu.
“Khalifah ulayat dan adat di Kampar Kiri itu saya, semua yang berurusan dengan bagian adat, saya yang punya kuasa,” tegas Khalifah Kuntu.
“Menurut informasi yang saya dengar, yang mengasih izin-izin itu Datuk Dubalang Tagan dan Datuk Nyato, tapi mereka tidak pernah ada kabar sepatah kata pun kepada saya. Harusnya ninik mamak itu melapor kepada saya sebab mereka bawahan saya di adat. Dan undang-undang ulayat itu pun saya juga belum pernah baca,” jelasnya.
Menanggapi perkataan Ahmad, Ninik Mamak setempat, Mardi yang bergelar Datuk Dubalang Tagan menampik ucap pemilik quarry itu yang seolah memojokkan tokoh adat sebagai pemberi izin atas aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
“Tidak ada undang-undang ulayat seperti yang dikatakan oleh Ahmad Zainir. Kami ninik mamak tidak ada mendapat sesuatu apapun dari hasil quarry itu,” dikatakan Datuk Dubalang Tagan via telepon WhatsApp, (11/7/2023).
Datuk Dubalang Tagan juga sebut, sebelum Ahmad Zainir membuka usaha quarry di desa. Para ninik mamak, perangkat desa mulai dari Kepala Desa hingga pengurus BPD, tokoh masyarakat, para Malin mengadakan rapat membahas rencana Ahmad akan menambang galian C di Daerah Aliran Sungai Subayang.
“Kami sepakat, tapi tidak ada izin secara tertulis. Bila Ahmad Zainir mampu memberi fee untuk pembangunan mesjid maka dia dibolehkan menambang, dengan konsekuensinya bila ada permasalahan hukum yang muncul menjadi tanggungjawab sendiri,” terang ninik mamak itu.
“Kami pun tidak menghitung jumlah yang di dapatnya, asalkan di penuhi nya saja ketentuan yang sudah ada. Kalau berlebih hasil dari quarry itu tentu dia sendiri yang menikmati,” tambah Datuk Dubalang Tagan.
Rapat yang di katakan Datuk Dubalang Tagan tadi, juga di hadiri oleh Kepala Desa (Kades) Domo, Firmansyah. Dalam rapat itu segenap pihak yang hadir menyetujui bila Ahmad menjalankan bisnis quarry di Sungai Subayang. Saat di konfirmasi atas kehadirannya, Firmansyah malah menunjukkan sikap angkuh kepada jurnalis Persadariau.
“Saya tidak tahu,” jawabnya singkat ketika dihubungi via nomor selulernya, seraya memutus sambungan telepon begitu saja pada hari Selasa malam (11/7/23). (Sus/Tim)