Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Kecelakaan kerja (ilustrasi)
Rentetan Kecelakaan Kerja yang Menimpa Pekerja di Riau
Daerah
Dukungan Publik Kepada Bappeda Pelalawan Tindak Tegas Perusahaan Tak Laporkan CSR
Daerah
Aktivis HMI Desak Polres Pelalawan Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Z Park
Daerah
BPJS Bukan Alasan, Bupati Zukri Tegaskan Pelayanan RSUD Selasih Harus Adil
Daerah
Tambak udang di Bengkalis (ilustrasi)
Penyidikan Kasus Tambak Udang Bengkalis Hanya di Dua Lokasi
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > BRK Syariah Minati Lahan Kawasan HPK Sebagai Agunan Pinjaman
Daerah

BRK Syariah Minati Lahan Kawasan HPK Sebagai Agunan Pinjaman

admin
Last updated: 2024/06/21 11:35:33
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) gelar aksi unjuk rasa lagi. Kali ini, didepan kantor pusat Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Kota Pekanbaru, pada hari Rabu (19/6/24) siang.

Mahasiswa menilai BRK Syariah bertindak diluar aturan dalam memproses permohonan pinjaman modal usaha bagi masyarakat tani. Karena, lokasi lahan yang dijadikan objek jaminan atau agunan disinyalir berada dalam kawasan hutan.

Lebih mengejutkan lagi, pada lahan-lahan itu telah terbit surat kepemilikan tanah. Ini diungkap Humas kantor pusat BRK Syariah dihadapan peserta aksi.

“Diatas lahan 1000 hektar yang diagunkan telah terbit surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan pihak bank tidak mengetahui permasalahan yang ada pada objek jaminan itu,” melansir berita yang ditayangkan media online setelah demo berakhir.

Menanggapi persoalan aset negara di Rokan Hilir (Rohil) yang dijadikan objek gadai ke bank tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, angkat bicara.

“Pemanfaatan HPK dibolehkan untuk kegiatan diluar program kehutanan, tapi semua itu ada prosedurnya,” ucap Kepala Divisi Investigasi pada lembaga Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, J Anto, kepada jurnalis.

Anto menjelaskan, dalam penerbitan surat kepemilikan tanah mesti mengacu kepada peraturan perundang undangan kehutanan serta perizinan lainnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK : 6612/menlhk-pktl/kuh/pla.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Riau.

Di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir terdapat 3 (tiga) jenis kawasan hutan yaitu, Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Setelah ditelusuri ke instansi terkait, dari peta dan titik koordinat yang dihimpun jurnalis, dapat diketahui hamparan lahan-lahan yang menjadi agunan tersebut terletak didalam kawasan HPK.

Guna mengetahui bagaimana proses dan verifikasi pengajuan pinjaman modal usaha yang disetujui oleh BRK Syariah, baik itu mengenai keabsahan dokumen pendukung dan legalitas objek jaminan.

Pada (19/6/24) pukul 14.09 wib, Persada Riau lakukan upaya konfirmasi kepada BRK Syariah melalui pihak di Bagian Komunikasi, Ika Irawan. Namun yang bersangkutan belum merespon hingga berita ini diterbitkan.

Sus

You Might Also Like

Rentetan Kecelakaan Kerja yang Menimpa Pekerja di Riau

Dukungan Publik Kepada Bappeda Pelalawan Tindak Tegas Perusahaan Tak Laporkan CSR

Aktivis HMI Desak Polres Pelalawan Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Z Park

BPJS Bukan Alasan, Bupati Zukri Tegaskan Pelayanan RSUD Selasih Harus Adil

Penyidikan Kasus Tambak Udang Bengkalis Hanya di Dua Lokasi

TAGGED: BRK Syari'ah, Kejagung RI, Kejati riau, Polda Riau
admin 2024-06-20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Kecelakaan kerja (ilustrasi)
Rentetan Kecelakaan Kerja yang Menimpa Pekerja di Riau
Daerah 20 jam ago
Dukungan Publik Kepada Bappeda Pelalawan Tindak Tegas Perusahaan Tak Laporkan CSR
Daerah 1 hari ago
Aktivis HMI Desak Polres Pelalawan Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Z Park
Daerah 2 hari ago
BPJS Bukan Alasan, Bupati Zukri Tegaskan Pelayanan RSUD Selasih Harus Adil
Daerah 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Kecelakaan kerja (ilustrasi)
Daerah

Rentetan Kecelakaan Kerja yang Menimpa Pekerja di Riau

20 jam ago
Daerah

Dukungan Publik Kepada Bappeda Pelalawan Tindak Tegas Perusahaan Tak Laporkan CSR

1 hari ago
Daerah

Aktivis HMI Desak Polres Pelalawan Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Z Park

2 hari ago
Daerah

BPJS Bukan Alasan, Bupati Zukri Tegaskan Pelayanan RSUD Selasih Harus Adil

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?