PERSADARIAU, PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) gelar aksi unjuk rasa lagi. Kali ini, didepan kantor pusat Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Kota Pekanbaru, pada hari Rabu (19/6/24) siang.
Mahasiswa menilai BRK Syariah bertindak diluar aturan dalam memproses permohonan pinjaman modal usaha bagi masyarakat tani. Karena, lokasi lahan yang dijadikan objek jaminan atau agunan disinyalir berada dalam kawasan hutan.
Lebih mengejutkan lagi, pada lahan-lahan itu telah terbit surat kepemilikan tanah. Ini diungkap Humas kantor pusat BRK Syariah dihadapan peserta aksi.
“Diatas lahan 1000 hektar yang diagunkan telah terbit surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan pihak bank tidak mengetahui permasalahan yang ada pada objek jaminan itu,” melansir berita yang ditayangkan media online setelah demo berakhir.
Menanggapi persoalan aset negara di Rokan Hilir (Rohil) yang dijadikan objek gadai ke bank tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, angkat bicara.
“Pemanfaatan HPK dibolehkan untuk kegiatan diluar program kehutanan, tapi semua itu ada prosedurnya,” ucap Kepala Divisi Investigasi pada lembaga Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, J Anto, kepada jurnalis.
Anto menjelaskan, dalam penerbitan surat kepemilikan tanah mesti mengacu kepada peraturan perundang undangan kehutanan serta perizinan lainnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK : 6612/menlhk-pktl/kuh/pla.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Riau.
Di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir terdapat 3 (tiga) jenis kawasan hutan yaitu, Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Setelah ditelusuri ke instansi terkait, dari peta dan titik koordinat yang dihimpun jurnalis, dapat diketahui hamparan lahan-lahan yang menjadi agunan tersebut terletak didalam kawasan HPK.
Guna mengetahui bagaimana proses dan verifikasi pengajuan pinjaman modal usaha yang disetujui oleh BRK Syariah, baik itu mengenai keabsahan dokumen pendukung dan legalitas objek jaminan.
Pada (19/6/24) pukul 14.09 wib, Persada Riau lakukan upaya konfirmasi kepada BRK Syariah melalui pihak di Bagian Komunikasi, Ika Irawan. Namun yang bersangkutan belum merespon hingga berita ini diterbitkan.
Sus