PERSADARIAU, KUANSING – Perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang menjerat oknum DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) inisial AP dikabarkan telah dinyatakan lengkap (P21).
Berkaitan dengan informasi tersebut, Persadariau menanyakan tentang progres hukum yang mulai menampakan arahnya, kepada penasihat hukum (PH) pelapor, Rizki Junianda Putra SH MH.
“Pemberitahuan resmi ke kita belum ada bang,” kata PH pelapor (Abriman) pada hari Jum’at (7/3/25) sore.
Terkait P21, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing membenarkan berkas perkara tersangka AP atas dugaan tindak pidana kehutanan sudah lengkap.
“Pada tanggal 21 februari 2025, P-21 (berkas perkara) tersangka Aldiko Putra alias Aldiko bin Kasasi,” sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari, Eliksander dalam keterangan tertulisnya.
“Pasal sangkaan sama seperti yang dulu, Pasal 102, Pasal 103 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan kehutanan juncto Pasal 233 dan 335 KUHP,” tambahnya.
Dalam tahap penuntutan, Kejari mempersiapkan beberapa orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini Kejaksaan masih menunggu penyidik Polisi untuk menyerahkan barang bukti (BB) beserta tersangka.
Keterangan lain yang dirangkum, akibat tersandung kasus hukum. Politisi dari PKB Kuansing ini telah di pecat dari partainya sejak Desember 2024 lalu.
Selain itu, juga diterima informasi bahwa lembaga legislatif sudah melaksanakan penggantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD yang berperkara itu.
Ketua DPRD Kuansing, Juprizal SE mengatakan kelengkapan PAW saat ini sedang disusun dan pihaknya akan melangsungkan pelaksanaan penggantian apabila administrasi rampung.
“DPRD menunggu kelengkapan berkas dari KPU, kalau nanti sudah dikirim ke kami (DPRD) barulah dilaksanakan. Mengenai jadwalnya belum bisa di pastikan kapan waktunya,” ungkap Juprizal SE kepada Persadariau saat dihubungi via telepon WhatsApp, Senin (10/3/25).
Terpisah, ketika dikonfirmasi (10/3/25). Kasat Reskrim Kuansing AKP Shilton belum memberikan keterangan terkait kapan Polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Sus