Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Beraktivitas di Kawasan Hutan Tanpa IPPKH dan IUP, Pengusaha Rugikan Negara
Daerah

Beraktivitas di Kawasan Hutan Tanpa IPPKH dan IUP, Pengusaha Rugikan Negara

admin
Last updated: 2025/01/16 23:37:13
admin
Share
3 Min Read
Foto: sebuah dump truk berisi muatan keluar dari lokasi tambang melewati pos jaga
SHARE

PERSADARIAU, INHIL – Praktik penambangan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh oknum inisial (HN) terlihat masih tetap beroperasi, meski telah dilaporkan ke Polda Riau.

Pantauan di lapangan, tampak beberapa dump truk berseliweran dari lokasi tambang milik HN di Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Riau pada Selasa (14/1/25).

Sayangnya, tim tidak bisa melihat langsung ke areal penambangan. Sebab menurut informasi, pendatang asing yang tak dikenal tidak diizinkan masuk oleh penjaga di pos jaga.

Sehingga jurnalis hanya mengawasi dari sebuah rumah pondok sekaligus warung, yang mana ditempat itu ada dua orang pria yang tengah duduk dan seperti menaruh curiga melihat kedatangan tim awak media.

Untuk mengurangi kecurigaan, tim media yang sedang mengamati aktivitas illegal minning. Memutuskan untuk tidak menggali informasi dari kedua warga tersebut.

Terkait mulusnya penyelenggaraan pertambangan itu, tim media belum dapat menghubungi HN selaku pemilik usaha. Lalu konfirmasi ditujukan kepada oknum bernama DR.

DR disebut-sebut sebagai pihak internal pada usaha milik HN. Akan tetapi DR tidak memberikan tanggapan dan penjelasan apapun atas pertanyaan yang ditanyakan kepadanya via pesan WhatsApp.

Berdasarkan surat yang diterima redaksi IndonesiaWarta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIX Pekanbaru.

Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, BPKHTL menyatakan bahwa pada areal tambang yang dikelola HN tidak ada penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)

Sebelumnya, HN selaku penyelenggara pertambangan batubara dan batu pecah atau batu split diduga beroperasi tanpa izin bahkan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan.

HN beserta badan usahanya yaitu CV AL telah dilaporkan DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Polda Riau pada tanggal 18 September 2024, atas dugaan penambangan ilegal di dalam kawasan hutan.

Atas laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah meminta keterangan dari para pihak selaku pelapor sekitar bulan Oktober dan November 2024.

AKBP Nasruddin selaku Kasubdit IV Ditreskrimsus mengarahkan untuk bertanya langsung kepada penyidik yang menangangi laporan dugaan illegal minning dalam kawasan hutan tersebut.

“Segera di hubungi penyidiknya pak,” kata AKBP Nasruddin kepada Indonesiawarta.com, saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan atas pelaporan DPN PETIR, Kamis (16/1/25).

Sementara itu, penyidik Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus AKP Johari belum menanggapi konfirmasi yang dilakukan tim media, hingga berita ini diterbitkan. (*/Tim)

You Might Also Like

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

admin 2025-01-16
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 32 menit ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 17 jam ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 1 hari ago
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

32 menit ago
DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

17 jam ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

1 hari ago
DaerahHukrim

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?