PERSADARIAU, INHIL – Praktik penambangan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh oknum inisial (HN) terlihat masih tetap beroperasi, meski telah dilaporkan ke Polda Riau.
Pantauan di lapangan, tampak beberapa dump truk berseliweran dari lokasi tambang milik HN di Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Riau pada Selasa (14/1/25).
Sayangnya, tim tidak bisa melihat langsung ke areal penambangan. Sebab menurut informasi, pendatang asing yang tak dikenal tidak diizinkan masuk oleh penjaga di pos jaga.
Sehingga jurnalis hanya mengawasi dari sebuah rumah pondok sekaligus warung, yang mana ditempat itu ada dua orang pria yang tengah duduk dan seperti menaruh curiga melihat kedatangan tim awak media.
Untuk mengurangi kecurigaan, tim media yang sedang mengamati aktivitas illegal minning. Memutuskan untuk tidak menggali informasi dari kedua warga tersebut.
Terkait mulusnya penyelenggaraan pertambangan itu, tim media belum dapat menghubungi HN selaku pemilik usaha. Lalu konfirmasi ditujukan kepada oknum bernama DR.
DR disebut-sebut sebagai pihak internal pada usaha milik HN. Akan tetapi DR tidak memberikan tanggapan dan penjelasan apapun atas pertanyaan yang ditanyakan kepadanya via pesan WhatsApp.
Berdasarkan surat yang diterima redaksi IndonesiaWarta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIX Pekanbaru.
Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, BPKHTL menyatakan bahwa pada areal tambang yang dikelola HN tidak ada penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)
Sebelumnya, HN selaku penyelenggara pertambangan batubara dan batu pecah atau batu split diduga beroperasi tanpa izin bahkan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan.
HN beserta badan usahanya yaitu CV AL telah dilaporkan DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Polda Riau pada tanggal 18 September 2024, atas dugaan penambangan ilegal di dalam kawasan hutan.
Atas laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah meminta keterangan dari para pihak selaku pelapor sekitar bulan Oktober dan November 2024.
AKBP Nasruddin selaku Kasubdit IV Ditreskrimsus mengarahkan untuk bertanya langsung kepada penyidik yang menangangi laporan dugaan illegal minning dalam kawasan hutan tersebut.
“Segera di hubungi penyidiknya pak,” kata AKBP Nasruddin kepada Indonesiawarta.com, saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan atas pelaporan DPN PETIR, Kamis (16/1/25).
Sementara itu, penyidik Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus AKP Johari belum menanggapi konfirmasi yang dilakukan tim media, hingga berita ini diterbitkan. (*/Tim)