Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Siak Raih Posisi Enam Besar di MTQ Riau ke-44, Syamsurizal: Terus Tingkatkan Prestasi
Daerah
Z Park Sky Land di Pangkalan Kerinci
Deretan Nama Pengurus Koperasi Pengelola Zpark Skyland Picu Pertanyaan Publik
Daerah
Transaksi Sabu di Peron Sawit Terendus, Dua Pelaku Dibekuk Polisi di Siak
Daerah Hukrim
Siak Siaga! Ancaman Super El Nino Mengintai, Pemkab Perketat Pengawasan Karhutla
Daerah
45 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis Hasil Kolaborasi EMP Bentu, Bakrie Amanah, dan IPM-PB
Daerah Syi'ar
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Apes, Terima Bayaran Hutang Pelanggannya, Pemilik Warung di Kubu Raya Ditahan Polisi
HukrimNasional

Apes, Terima Bayaran Hutang Pelanggannya, Pemilik Warung di Kubu Raya Ditahan Polisi

admin
Last updated: 2023/02/15 19:16:34
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KALBAR – Nasib malang menimpa SP alias Susin (23) pemilik warung kopi di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, betapa tidak SP menerima pelunasan hutang konsumen di warungnya dengan BBM kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kubu Raya.

Hal tersebut disampaikan Suarmin, SH.,MH yang merupakan kuasa Hukum SP alias Susin, Ia mengatakan bahwa kliennya menerima Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 140 liter untuk bayar hutang minuman di warungnya dan juga ditukarkan dengan daging babi, rokok di warungnya oleh pelanggannya bernama Nanang (NS).

“Klien saya SP bahkan sempat khawatir dan bertanya sebelum menerima BBM Solar dari NS, apakah solarnya aman, pelaku NS menjawab aman. Jadi menurut pendapat saya dalam permasalahan ini klien saya SP apabila mengetahui BBM tersebut hasil curian tentu akan ditolak, meskipun pelaku NS memiliki hutang minuman di warungnya,” ungkap Suarmin.

Akibat hal tersebut SP alias Susin ikut terseret kasus dugaan tindak pidana pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik CV. Amelia Mulia yang dilakukan oleh tersangka NS alias Nanang yang merupakan karyawan CV. Amelia Mulia.

Suarmin, SH.,MH., menyampaikan, bahwa saat ini kliennya SP alias Susin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah ditahan di Mapolres Kubu Raya, hal tersebut disampaikannya kepada awak media pada hari Rabu (15 Pebruari 2023).
Suarmin berharap kasusnya tangani secara Profesional demi tercapainya rasa keadilan bagi masyarakat.

Karena jelas menurut kliennya menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali kalau BBM solar sebanyak 140 liter yang ditukarkan dengan daging babi, rokok dan untuk bayar hutang minuman di warungnya oleh pelaku NS merupakan hasil curian dari perusahaan tempat pelaku bekerja.

Lanjut kata Suarmin, terkait adanya informasi dari pihak keluarga Susin bahwa pelaku pencurian NS juga ada menjual BBM solar kepada warga lainnya akan tetapi yang ditahan hanya kliennya saja.

“Oleh karena itu saya berharap agar semua bisa ditangani secara profesional.

“Kalau memang ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dan ikut membeli BBM solar dari pelaku NS, seharusnya juga ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Suarmin mengatakan berdasarkan infomasi yang diterimanya, BBM milik CV. Amelia hilang itu sebanyak 17 ton. Sementara yang diberikan kepada SP untuk bayar hutang dan tukar babi hanya 140 liter.

“Jadi dijual kemana saja BBM Solar selebihnya, kenapa hanya Susin saja yang menerima BBM Solar yang diproses dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Suarmin.

Suarmin, SH.,MH selaku kuasa Hukum SP alias Susin meminta Polres Kubu Raya profesional dalam menangani kasus atau perkara jangan terkesan tebang pilih, Ia mengatakan akan mendampingi Kliennya hingga tuntas dan mendapat kejelasan status dan perkara ini tuntas.

Sumber : Suarmin, SH.,MH Selaku Kuasa Hukum/ML

You Might Also Like

Transaksi Sabu di Peron Sawit Terendus, Dua Pelaku Dibekuk Polisi di Siak

KPK Benarkan Lakukan OTT terhadap Sejumlah Pihak di Kuansing

Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.

DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis

Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara

TAGGED: BBM, Penjual kelontong apes
admin 2023-02-15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Siak Raih Posisi Enam Besar di MTQ Riau ke-44, Syamsurizal: Terus Tingkatkan Prestasi
Daerah 9 menit ago
Z Park Sky Land di Pangkalan Kerinci
Deretan Nama Pengurus Koperasi Pengelola Zpark Skyland Picu Pertanyaan Publik
Daerah 1 hari ago
Transaksi Sabu di Peron Sawit Terendus, Dua Pelaku Dibekuk Polisi di Siak
Daerah Hukrim 2 hari ago
Siak Siaga! Ancaman Super El Nino Mengintai, Pemkab Perketat Pengawasan Karhutla
Daerah 4 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Transaksi Sabu di Peron Sawit Terendus, Dua Pelaku Dibekuk Polisi di Siak

2 hari ago
HukrimNasional

KPK Benarkan Lakukan OTT terhadap Sejumlah Pihak di Kuansing

4 hari ago
DaerahHukrim

Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.

1 minggu ago
Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
Hukrim

DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?