PERSADARIAU, KALBAR – Nasib malang menimpa SP alias Susin (23) pemilik warung kopi di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, betapa tidak SP menerima pelunasan hutang konsumen di warungnya dengan BBM kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kubu Raya.
Hal tersebut disampaikan Suarmin, SH.,MH yang merupakan kuasa Hukum SP alias Susin, Ia mengatakan bahwa kliennya menerima Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 140 liter untuk bayar hutang minuman di warungnya dan juga ditukarkan dengan daging babi, rokok di warungnya oleh pelanggannya bernama Nanang (NS).
“Klien saya SP bahkan sempat khawatir dan bertanya sebelum menerima BBM Solar dari NS, apakah solarnya aman, pelaku NS menjawab aman. Jadi menurut pendapat saya dalam permasalahan ini klien saya SP apabila mengetahui BBM tersebut hasil curian tentu akan ditolak, meskipun pelaku NS memiliki hutang minuman di warungnya,” ungkap Suarmin.
Akibat hal tersebut SP alias Susin ikut terseret kasus dugaan tindak pidana pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik CV. Amelia Mulia yang dilakukan oleh tersangka NS alias Nanang yang merupakan karyawan CV. Amelia Mulia.
Suarmin, SH.,MH., menyampaikan, bahwa saat ini kliennya SP alias Susin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah ditahan di Mapolres Kubu Raya, hal tersebut disampaikannya kepada awak media pada hari Rabu (15 Pebruari 2023).
Suarmin berharap kasusnya tangani secara Profesional demi tercapainya rasa keadilan bagi masyarakat.
Karena jelas menurut kliennya menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali kalau BBM solar sebanyak 140 liter yang ditukarkan dengan daging babi, rokok dan untuk bayar hutang minuman di warungnya oleh pelaku NS merupakan hasil curian dari perusahaan tempat pelaku bekerja.
Lanjut kata Suarmin, terkait adanya informasi dari pihak keluarga Susin bahwa pelaku pencurian NS juga ada menjual BBM solar kepada warga lainnya akan tetapi yang ditahan hanya kliennya saja.
“Oleh karena itu saya berharap agar semua bisa ditangani secara profesional.
“Kalau memang ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dan ikut membeli BBM solar dari pelaku NS, seharusnya juga ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Suarmin mengatakan berdasarkan infomasi yang diterimanya, BBM milik CV. Amelia hilang itu sebanyak 17 ton. Sementara yang diberikan kepada SP untuk bayar hutang dan tukar babi hanya 140 liter.
“Jadi dijual kemana saja BBM Solar selebihnya, kenapa hanya Susin saja yang menerima BBM Solar yang diproses dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Suarmin.
Suarmin, SH.,MH selaku kuasa Hukum SP alias Susin meminta Polres Kubu Raya profesional dalam menangani kasus atau perkara jangan terkesan tebang pilih, Ia mengatakan akan mendampingi Kliennya hingga tuntas dan mendapat kejelasan status dan perkara ini tuntas.
Sumber : Suarmin, SH.,MH Selaku Kuasa Hukum/ML