PERSADARIAU, PEKANBARU – Perusahaan tambang asal Provinsi Jambi PT Tegas Guna Mandiri (TGM) yang berkegiatan di Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL), Provinsi Riau, belum kantongi izin.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) mengatakan aktifitas PT TGM tengah di Suspend.
“Penghentian sementara (Suspend) selama 1 tahun ke depan hingga tanggal 30 September 2025. Ini karena PT TGM sedang dalam pengurusan izin lingkungannya,” ucap Kabid Minerba, Ismon Diondo kepada PersadaRiau, Senin (21/10/24).
Ismon menerangkan, IUP merupakan dasar untuk mengajukan izin-izin ataupun dokumen lain, seperti salah satunya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Terkait AMDAL, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau membenarkan bahwa pengurusan izin lingkungan perusahaan itu masih berproses.
“Berdasarkan database, masih dalam pengurusan (Amdal),” ujar Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Riau, Embiyarman S.Hut MP dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya diberitakan, PT TGM dilaporkan Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Polda Riau atas dugaan melakukan penambangan tanpa legalitas dan beroperasi diwilayah hutan kawasan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi PersadaRiau belum berhasil mengkonfirmasi pihak-pihak PT TGM.
Sus