Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Disdik Pelalawan Mediasi Kasus Sodomi antara Guru dan Siswa SMP Negeri Bernas
Daerah Hukrim
AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang
Hukrim Nasional
UMKM Binaan Pertamina EP Lirik terima Apresiasi Bupati Pelalawan di Helat Pelalawan ke-27
Daerah Serba - Serbi
Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 
Daerah
Ramai Diserbu di Helat Pelalawan 2026, Musim Mas Pamerkan Hilirisasi Sawit: Dari Sunco Sampai Sabun Lervia
Daerah Ekonomi
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > KPK Usut Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Fly Over di Pekanbaru
HukrimNasional

KPK Usut Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Fly Over di Pekanbaru

admin
Last updated: 2025/01/21 19:26:03
admin
Share
1 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA – Penggeledahan yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas PUPR Provinsi Riau pada Senin, (20/1/25), dalam rangka penyidikan perkara pembangunan Fly Over di simpang Mal SKA Pekanbaru.

Dari kegiatan tersebut Penyidik KPK menyita beberapa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (handphone)

“Penggeledahan ini terkait Penyidikan perkara Pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (Simpang mal SKA) kota Pekanbaru tahun anggaran 2018,” kata Tessa Mahardika kepada Indonesiawarta.com, hari Selasa (21/1/25).

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka, yaitu YN, GR, TC, ES dan NR. Atas perbuatan kelimanya menimbulkan potensi Kerugian Negara sebesar Rp 60.851.097.230,77.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Riau.

You Might Also Like

Disdik Pelalawan Mediasi Kasus Sodomi antara Guru dan Siswa SMP Negeri Bernas

AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

admin 2025-01-21
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Disdik Pelalawan Mediasi Kasus Sodomi antara Guru dan Siswa SMP Negeri Bernas
Daerah Hukrim 3 jam ago
AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang
Hukrim Nasional 4 jam ago
UMKM Binaan Pertamina EP Lirik terima Apresiasi Bupati Pelalawan di Helat Pelalawan ke-27
Daerah Serba - Serbi 7 jam ago
Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 
Daerah 4 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Disdik Pelalawan Mediasi Kasus Sodomi antara Guru dan Siswa SMP Negeri Bernas

3 jam ago
HukrimNasional

AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang

4 jam ago
DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

2 minggu ago
DaerahHukrim

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?