Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Dua Periode pimpin DPD RI, 5 RUU Produk DPD RI dari Pemikiran Fachrul Razi
Nasional

Dua Periode pimpin DPD RI, 5 RUU Produk DPD RI dari Pemikiran Fachrul Razi

admin
Last updated: 2024/01/21 17:02:13
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA — Memasuk tahun terakhir masa kerja DPD RI periode kedua (2019-2024), DPD RI telah banyak menghasilkan produk Undang – Undang (UU) maupun pemikiran – pemikiran dari setiap Senator DPD RI maupun perangkat kepemimpinan didalamnya.

Salah satu Senator yang berhasil menyumbangkan pemikirannya di DPD RI adalah Dr (Cand) H.Fachrul Razi, M.IP, M.Si. Selama Dua Periode Pimpin DPD RI, 5 RUU Produk DPD RI dari pemikiran Senator asal Aceh Fachrul Razi, diantaranya : Ketua Tim revisi UU Desa sebelumnya RUU Desa, ia juga termasuk dalam penyusun RUU Daerah Kepulauan, selanjutnya, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Terbaru, 2 RUU prioritas yang disahkan di tahun 2023 adalah, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Pemikiran Senator Fachrul Razi terhadap 5 Rancangan Undang-Undang (RUU) DPD RI telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Selain itu, untuk kontribusinya di daerah dan pusat lainnya juga Fachrul Razi sangat diperhitungkan di Senayan, dengan telah banyak rekam jejaknya kinerjanya seperti Revisi UU PA No 11 Tahun 2006 Revisi UU Pemda No 23 tahun 2014 UU yg sudah di sahkan UU Papua dan UU IKN. Fachrul Razi juga dianggap menguasai hukum dan berpengalaman dalam menyusun regulasi hukum Indonesia. Apalagi Revisi UU Otonomi Khusus Papua diharapkan sebagai jawaban bagi persoalan yang berlangsung selama ini selama 20 tahun.

Terlihat, Dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), masih ditemukan beberapa masalah. “Pembahasan yang dilakukan oleh DPD RI revisi UUPA nanti bisa menampung aspirasi dari seluruh elemen masyarakat Aceh, terutama dari DPR Aceh, Wali Naggroe, serta dari pemerintahan kabupaten kota di Aceh,”

Revisi UU IKN tersebut dapat mengakomodir sejumlah hal yang belum diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. revisi UU IKN yang baru untuk memberikan kewenangan lebih terhadap OIKN dari yang awalnya sebagai pengguna menjadi pengelola anggaran dengan kedudukannya yang sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus).

Fachrul razi juga dianggap piawai dalam menguasai hukum Indonesia serta dipercaya sebagai perancang Undang – Undang di DPD RI Selama 4 tahun ini, penguasaan terhadap hukum di Indonesia menjadi salah satu kapasitas dan pengalaman yang dimiliki Fachrul Razi sehingga dia sangat diperhitungkan oleh DPD RI untuk mewakili DPD RI disaat rapat Tripartit dengan Pemerintah dan DPR RI, bahkan seringkali Fachrul Razi mewakil DPD RI untuk rapat di DPR RI dan Pemerintah dalam memperjuangkan terhadap legislasi yang dihasilkan oleh DPD RI. (*)

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

“Negara dalam Negara” di Bandara PT RAPP, JE Minta Menteri Pertahanan Turun Tangan

admin 2024-01-21
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 17 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

2 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

3 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
HukrimNasional

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?