Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah
Gedung Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Hampir 12 Bulan Bebas Lepas, Nazarudin Bos Galian C Ilegal ini Akhirnya di Eksekusi APH
HukrimNasional

Hampir 12 Bulan Bebas Lepas, Nazarudin Bos Galian C Ilegal ini Akhirnya di Eksekusi APH

admin
Last updated: 2023/05/31 07:46:21
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru telah mengadili terdakwa Nazarudin alias Nazar bin Anwar, dalam perkara perusakan lingkungan hidup. Putusan sidang itu dibacakan pada tanggal 8 Juni 2022, Nazarudin di vonis wajib di hukum pidana penjara. Anehnya, hampir genap 12 bulan lamanya pria asli Kampar ini malah hidup bebas tanpa mendekam dibalik jeruji besi. Tapi kini kebebasan itu pupus sudah, sebab Tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mengeksekusinya pada tanggal 17 Mei 2023.

Setelah mendapat informasi dari beberapa jurnalis, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan, mengambil tindakan tegas dengan menurunkan petugas eksekutor untuk menangkap orang tersebut.
“Saya berterimakasih pada rekan-rekan media yang telah menginformasikan dan memberitahukan keberadaannya (nazarudin, red), saya sudah perintahkan tim jaksa untuk mengeksekusi yang bersangkutan dan langsung kita serahkan ke Rutan,” ucap Aspidum Kejati Riau ini.

Usai di eksekusi, Nazarudin kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Pekanbaru dijalan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru, guna menjalani hukuman sebagai narapidana. Pihak Rutan membenarkan tentang adanya serah terima seorang tahanan yang baru saja ditangkap.

“Iya bang, kemarin kami ada terima 1 orang tahanan yang bernama Nazarudin dari Kejati. Saya mewakili pimpinan mengucapkan terimakasih pada abang-abang semua karena kami sebelumnya tidak mengetahui tentang ada tahanan ini,” kata Boy Fernandes selaku Kepala Seksi Pelayanan Tahanan pada Rutan kelas I Pekanbaru ketika wartawan mengkonfirmasi secara tatap muka di Rutan itu, (22/5/23).

“Selanjutnya kami akan registrasi dulu tahanan itu, lalu menghitung seberapa lama masa pidananya. Nanti setelah tahapan itu selesai, kami akan berikan informasinya,” tambah Boy.

Berdasarkan Putusan PN Pekanbaru Nomor Perkara : 213/Pid.B/LH/2022/PN Pbr, Tanggal Register : 18 Maret 2022, pengadilan mengadili Nazarudin alias Nazar bin Anwar, Bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan, dan pidana denda sebanyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah). Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 2 (dua) Bulan.

Registrasi, input data base dan penghitungan ekspirasi sudah selesai dilakukan petugas Rutan, hasil hitungan itu di sampaikan pihak Rumah Tahanan melalui Kasi Pelayanan Tahanan.

“Lama masa pidananya sesuai dengan putusan pengadilan yaitu 1 tahun dan 8 bulan kurungan. Tapi bisa saja nanti ada pengurangan hukuman bila mendapatkan remisi,” ujar Boy Fernandes dalam pesan WhatsApp pada jurnalis Persadariau (29/5/23).

Dijelaskan Boy, Perkiraan untuk ekspirasi murni nya jatuh di tanggal 9 Desember 2024 terhitung sejak di eksekusi dan serah terima. Kemudian ditambah subsider denda Rp 1 Miliyar bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 2 (dua) bulan, maka narapidana tersebut akan menjadi terpidana sampai dengan tanggal 07 Februari 2025.

Aparat Penegak Hukum terus berupaya dalam membuktikan bahwa hukum tetap tegak lurus tanpa ada tebang pilih. Siapa pun yang bersalah dan melakukan pelanggaran aturan, tak akan lepas dari jerat hukuman sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia yang berlaku. (Sus/Tim)

You Might Also Like

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

Kapolres Akan Berganti, Kasus Karhutla di Pelalawan Terancam Tenggelam

Aktivis Desak Satgas PKH Dibubarkan, Soroti Dugaan Permainan KSO Kebun Sawit Sitaan

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

TAGGED: Kejati riau, mafia hukum, Pekanbaru, Persada Riau, tahanan bebas berkeliaran, tahanan ikut caleg
admin 2023-05-31
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 2 hari ago
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah 3 hari ago
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah 1 minggu ago
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah 1 minggu ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

2 hari ago
Daerah

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

3 hari ago
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK
DaerahHukrim

Kapolres Akan Berganti, Kasus Karhutla di Pelalawan Terancam Tenggelam

2 minggu ago
DaerahHukrim

Aktivis Desak Satgas PKH Dibubarkan, Soroti Dugaan Permainan KSO Kebun Sawit Sitaan

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?