PERSADARIAU, PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru telah mengadili terdakwa Nazarudin alias Nazar bin Anwar, dalam perkara perusakan lingkungan hidup. Putusan sidang itu dibacakan pada tanggal 8 Juni 2022, Nazarudin di vonis wajib di hukum pidana penjara. Anehnya, hampir genap 12 bulan lamanya pria asli Kampar ini malah hidup bebas tanpa mendekam dibalik jeruji besi. Tapi kini kebebasan itu pupus sudah, sebab Tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mengeksekusinya pada tanggal 17 Mei 2023.
Setelah mendapat informasi dari beberapa jurnalis, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan, mengambil tindakan tegas dengan menurunkan petugas eksekutor untuk menangkap orang tersebut.
“Saya berterimakasih pada rekan-rekan media yang telah menginformasikan dan memberitahukan keberadaannya (nazarudin, red), saya sudah perintahkan tim jaksa untuk mengeksekusi yang bersangkutan dan langsung kita serahkan ke Rutan,” ucap Aspidum Kejati Riau ini.
Usai di eksekusi, Nazarudin kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Pekanbaru dijalan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru, guna menjalani hukuman sebagai narapidana. Pihak Rutan membenarkan tentang adanya serah terima seorang tahanan yang baru saja ditangkap.
“Iya bang, kemarin kami ada terima 1 orang tahanan yang bernama Nazarudin dari Kejati. Saya mewakili pimpinan mengucapkan terimakasih pada abang-abang semua karena kami sebelumnya tidak mengetahui tentang ada tahanan ini,” kata Boy Fernandes selaku Kepala Seksi Pelayanan Tahanan pada Rutan kelas I Pekanbaru ketika wartawan mengkonfirmasi secara tatap muka di Rutan itu, (22/5/23).
“Selanjutnya kami akan registrasi dulu tahanan itu, lalu menghitung seberapa lama masa pidananya. Nanti setelah tahapan itu selesai, kami akan berikan informasinya,” tambah Boy.
Berdasarkan Putusan PN Pekanbaru Nomor Perkara : 213/Pid.B/LH/2022/PN Pbr, Tanggal Register : 18 Maret 2022, pengadilan mengadili Nazarudin alias Nazar bin Anwar, Bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan, dan pidana denda sebanyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah). Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 2 (dua) Bulan.
Registrasi, input data base dan penghitungan ekspirasi sudah selesai dilakukan petugas Rutan, hasil hitungan itu di sampaikan pihak Rumah Tahanan melalui Kasi Pelayanan Tahanan.
“Lama masa pidananya sesuai dengan putusan pengadilan yaitu 1 tahun dan 8 bulan kurungan. Tapi bisa saja nanti ada pengurangan hukuman bila mendapatkan remisi,” ujar Boy Fernandes dalam pesan WhatsApp pada jurnalis Persadariau (29/5/23).
Dijelaskan Boy, Perkiraan untuk ekspirasi murni nya jatuh di tanggal 9 Desember 2024 terhitung sejak di eksekusi dan serah terima. Kemudian ditambah subsider denda Rp 1 Miliyar bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 2 (dua) bulan, maka narapidana tersebut akan menjadi terpidana sampai dengan tanggal 07 Februari 2025.
Aparat Penegak Hukum terus berupaya dalam membuktikan bahwa hukum tetap tegak lurus tanpa ada tebang pilih. Siapa pun yang bersalah dan melakukan pelanggaran aturan, tak akan lepas dari jerat hukuman sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia yang berlaku. (Sus/Tim)